Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan PT.IAP Ditangkap Polisi

Lensa News123 views

LAMSEL, Lensalampung.com – Haryadi (24) warga Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Barat, Bandar Lampung, di bekuk polisi (14/01/2021) sekitar pukul 00:30 Wib. Pasalnya, karyawan PT Indomarco Adi Prima itu gelapkan uang perusahaannya sendiri.

Kasat Reskrim Iptu Edy Yulianto mengungkapkan pelaku menggelapkan uang di perusahaan tempatnya bekerja dengan modus faktur penjualan fiktif.
“Modusnya dengan faktur fiktif,” kata Iptu Edy Yulianto, Jum’at (15/1/2021).

Pelaku memberitahu driver yang mengirimkan barang sesuai orderan ke toko lain, barang tersebut kemudian dijual pelaku secara tunai dan tidak menyetorkannya ke perusahaan.
“Hasil penjualan barang tidak di setorkan,” ujarnya.

Akibatnya perbuatan pelaku, PT Indomarco Adi Prima alami kerugian sebesar Rp471 juta lebih dan melaporkanya ke Mapolres Lampung Selatan.
“Setalah dapat laporan, langsung kami lakukan penyelidikan,” kata dia

Dari hasil penyelidikan, akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku sedang berada dikediamannya dan langsung lakukan penangkapan.
“Ditangkap saat berada di rumahnya,” imbuhnya.

Pelaku beserta barang bukti berupa foto copy data diri serta pengangkatan kerja, 151 faktur dan 16 lembar stock Loading and Delivery PT. Indomarco Adi Prima.
“Dikediamannya kami berhasil menyita beberapa berkas barang bukti,” kata dia.

Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Lamsel, guna penyidikan lebih lanjut.
“Sudah diamankan di Mapolres, untuk penyidikan lebih lanjut,” tutupnya (Adi)