Lampung Utara, Lensalampung.com –Puskesmas Kotabumi Udik Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara (Lampura) lakukan kegiatan penyuluhan terkait virus Covid-19, Rabu (3/2/2021).
Terkait semakin bertambahnya penyebaran virus Covid-19 yang ada di Lampura, Puskesmas Kotabumi Udik memperbanyak kegiatan rutin seperti penyuluhan kepada masyarakat lingkungan Puskesmas Kotabumi Udik.
Dijelaskan oleh Helda Wati selaku (PLT) Kepala Puskesmas Kotabumi Udik, penyuluhan tersebut berkenaan dengan peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat, yaitu salah satunya adalah protokol kesehatan yaitu 3M yakni, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun.
“Kita rutin lakukan penyuluhan itu, seperti penerapan 3M, dan posyandu terhadap bayi di lingkungan wawasan Puskesmas Kotabumi Udik,”kata Helda.
Puskemas Kotabumi Udik merangkup, 3 kelurahan dan 3 desa, yaitu kelurahan Kotabumi Pasar, Kotabumi Udik, Kotabumi Tengah, Desa Talang Bojong, Desa Bojong Barat, dan Desa Kobumi Tengah Barat.
Untuk penanganan pasien yang akan melakukan pengobatan di Puskesmas Kotabumi Udik, cukup membawa KK dan KTP, atau menggunakan BPJS yang tercantum di 3 kelurahan dan 3 desa tersebut.
Selain itu, apabila pasien membawa KK, KTP, ataupun BPJS luar daerah maka akan tetap dilakukan pelayanan dengan tertentu, salah satunya adalah dalam keadaan darurat atau mendesak, maka apabila masih bisa dilakukan pengobatan ringan maka akan ditangani dengan baik oleh Puskesmas Kotabumi Udik.
“Kalau memang darurat akan kita obati secara ringan apabila masih bisa diatasi,” tambahnya.
Namun apabila keadaan amat darurat, maka akan dilakukan perujukan ke Rumah sakit terdekat yang akan didampingi oleh petugas di Puskemas Kotabumi Udik.“Tapi kalau memang amat sangat darurat maka kita rujuk ke Rumah Sakit dan akan didampingi oleh petugas kita,”pungkas Helda. (Ccp/Bbn)