Lampung Tengah, Lensalampung.com – Ratusan masyarakat kampung Tanjung Ratu Ilir kecmatan Way Pengubuan meminta hak kepemiilikan tanah di kembalikan pada masyarakat.Tanah adat seluas 248 hektar milik masyarakat kampung Tanjung Ratu Ilir ini,selama ini dikelola oleh pihak perusahaan PT.Tunas Baru Lampung (TBL).
Masyarakat kampung Tanjung Ratu Ilir menuntut tanah milik kampung tersebut yang di kelola pihak PT.Tunas Baru Lampung untuk di kembalikan kepada masyarakat.Hal ini karena Hak Guna Usaha (HGU) PT.TBL tersebut Sudah Habis Masa Belakunya Pada Bulan Desember Tahun 2020 lalu.
“Masyarakat kampung Tanjung Ratu Ilir ingin tanah adat itu di kembalikan kepada masyarakat sesuai dengan HGU dari PT.TBL ini massanya sudah berakhir.Kalau tidak masyarakat kampung Tanjung Ratu Ilir akan terus duduki lahan itu selama keinginan masyarakat atas aset kampung tersebut tidak diselesaikam.Masyarakat Tanjung Ratu Ilir akan membuka diri apabila dari pihak perusahaan ingin berunding untuk menyelesaikan masalah perpanjangan Hak Guna Usaha yang belum ada penyelesaian antara masyarakat dan perusahaan,” Ujar Irawan selaku kordinator perwakilan Masyarakaat.
Hingga berita ini diturunkan ratusan masyarakat dari kampung Tanjung Ratu Ilir masih menduduki lahan seluas 248 hektare tersebut dan dikawal ratusan aparat gabungan terdiri dari TNI,Polri, Satpol PP dan Satgas Covid-19 Lampung Tengah.
“Alhamdulilah sampai saat ini di lapangan masih berjalan aman dan kondusif dan kami telah menurunkan 200 personil gabungan untuk pengamanan ini,” ungkap AKP.Juli Sundara Kabag Ops Polres Lamteng Mewakili Kapolres AKBP.Popon Ardianto.
AKP.Juli Sundara juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas untuk tidak berbuat anarkis serta selalu menerapkan protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19. (Riski)