Pria Diduga Bandar Sabu di Tangkap Satresnarkoba Tubaba

Tubaba, Lensalampung.com – Seorang pria digrebek polisi saat ingin melakukan transaksi narkoba yang berinisial (IY) 44 tahun bin Ali Usman pada hari jum’at tanggal 12 februari 2021 sekitar pukul 19.00 WIB dijalan Jenderal Sudirman Kelurahan Daya Murni LK I Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kasat Narkoba AKP N.E Panjaitan SH,MH yang mendampingi Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP.Hadi Saepul Rahman,S.IK mengatakan,Pada hari Jum’at tanggal 12 februari 2021 sekitar pukul 19.00 Wib anggota team res narkoba Polres Tulang Bawang Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada satu unit mobil minibus merk Ayla warna merah dengan Nomor Polisi BE 1418 JD diduga akan melakukan transaksi narkotika di wilayah Hukum Polres Tubaba dan setelah dilakukan penyelidikan ditemukan mobil tersebut melintas dijalan Jenderal Sudirman Kelurahan Daya Murni setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap orang dan mobil tersebut ditemukan barang bukti berupa plastik bening yang berisikan serbuk putih didalam plastik tersebut diduga narkotika jenis sabu sabu yang diselipkan di cover stir mobil kemudian pelaku berikut barang bukti di amankan ke Polres Tulang Bawang Barat.”Terang Kasat Narkoba.

Selanjutnya,setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut lalu ditemukannya barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik warna putih berisikan diduga narkoba jenis sabu,berat bruto 3,02 gram,dengan ini terduga pelaku terjerat Pasal 114 Ayat 2 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.”Pungkasnya
(DD).