Lampung Utara, Lensalampung.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, telah menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi sebesar Rp.334 juta pada tahun 2020. Besaran itu telah melampaui target yang ditetapkan.
Kepala Dinas Perhubungan, Basirun Ali, menjelaskan, ada tiga jenis retribusi yang turut menyumbang untuk PAD. Antaranya, retribusi parkir tepi jalan, retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) dan retribusi terminal.
Dimana dari target retribusi parkir ditepi jalan di tetapkan Rp.150 juta pada tahun 2020, terealisasi menjadi Rp.154 juta. Kemudian retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) yang ditargetkan sebesar Rp.160 over menjadi Rp.168 juta.
“Lalu kita juga (Dishub) ada retribusi terminal angkutan kota, dari target Rp.12 juta kita melampaui menjadi Rp.12.600.000. Total keseluruhan retribusi pada Dinas Perhubungan mencapai Rp.334,6 juta.” ucap Basirun Ali, diruang kerjanya, rabu 24 februari 2021.
Dirinya menghimbau, agar masyarakat dapat berperan aktif dan parkir pada tempatnya. Manakala menemukan petugas parkir tidak dapat menunjukkan surat perintah maka warga untuk tidak usah membayar parkir.
“Masyarakat perlu disiplin aparatur juga disiplin guna menunjang peningkatan pendapatan asli daerah.” ucapnya.
Mengenai uji kendaraan bermotor (KIR), bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor roda 4, 6 dan 12, untuk langsung menguji kelayakan kendaraan ke loket dan jangan melalui calo.
“Kita harapkan tahun ini kita akan tingkatkan gedung uji kelayakan bermotor, nantinya pemilik kendaraan akan membayar langsung dan melalui barcode. Dan kita akan terus tingkatkan di tahun 2021 ini.” ucap dia.(Bbn/Ccp)