Tulang Bawang, Lensalampung.com – Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, secara simbolis meresmikan tiga Kampung Tangguh Nusantara (KTN) yang berada di wilayah hukum Polsek Gedung Aji.
Peresmian Kampung Tangguh Nusantara (KTN) ini, berlangsung hari Kamis (25/02/2021), mulai pukul 09.40 WIB sampai dengan pukul 15.10 WIB, di tiga lokasi yang berbeda.
“Hari ini saya datang langsung dan secara simbolis meresmikan tiga Kampung Tangguh Nusantara (KTN) yang berada di wilayah hukum Polsek Gedung Aji,” ujar AKBP Andy.
Lanjutnya, alhamdulillah ketiga Kampung Tangguh Nusantara (KTN) yang saya resmikan hari ini, semua warganya belum ada yang terpapar Covid-19, berarti masih berstatus zona hijau.
Adapun tiga Kampung Tangguh Nusantara tersebut, Pertama, Kampung Kecubung Mulya, Kecamatan Gedung Aji. Kedua, Kampung Bina Bumi, Kecamatan Meraksa Aji dan Ketiga, Kampung Panca Tunggal Jaya, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolres menjelaskan, status zona hijau penyebaran Covid-19 yang dimiliki oleh ketiga Kampung Tangguh Nusantara (KTN) yang telah diresmikan olehnya hari ini, merupakan wujud nyata dari disiplin warga masyarakat yang berada di kampung tersebut terhadap protokol kesehatan (prokes).
“Pertahankan terus status zona hijau ini, karena tujuan dari pembentukan Kampung Tangguh Nusantara (KTN) adalah agar yang masih berstatus zona hijau penyebaran Covid-19 dapat terus bertahan, yang tadinya zona merah atau orange dapat berubah menjadi zona kuning ataupun menjadi hijau,” imbau AKBP Andy.
Kapolres menambahkan, jadi pembentukan Kampung Tangguh Nusantara (KTN) ini bukan hanya sekedar kegiatan seremoni semata, tetapi benar-benar bermanfaat untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sehingga warga masyarakat yang ada di kampung tersebut benar-benar tangguh walaupun dalam masa pandemi.
Untuk para Kepala Kampung (Kakam) yang hadir di dalam kegiatan peresmian Kampung Tangguh Nusantara (KTN) ini, jangan ragu-ragu dalam menggunakan anggaran dana desa (DD), terutama kegiatan cegah tangkal penanganan Covid-19, karena sudah ada payung hukum berupa surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri.
Tentunya tetap ada pengawasan langsung dalam hal penggunaan anggarannya dari aparat penegak hukum, agar dana tersebut benar-benar tepat sasaran dan tidak menyimpang sedikitpun.(Akuan)