Ini Tiga Catatan yang Diberikan Komisi III kepada Dinas PUPR Lamsel !

Lensa News101 views

Lamsel, Lensalampung.com – Komisi III DPRD Lampung Selatan, berikan 3 catatan terhadap pihak rekanan dan Dinas PU-PR Lampung Selatan, terkait pekerjaan berupa Jembatan Way Tuba di desa Way Sari Kecamatan Natar yang ambrol beberapa waktu lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh wakil ketua komisi III, Waris Basuki saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Lampung Selatan,Rapat Dengar Pendapat bersama Dina PUPR, dan rekanan yang dipimpin langsung oleh ketua Komisi III DPRD Lampung Selatan, Sulastiono dan didampingi wakilnya Waris Basuki beserta anggota dan pihak Rekanan dilakukan di ruang Komisi III DPRD setempat, Senin (18/1/2021)

Menurut politisi dari Gerindra itu, pihak PU harus memastikan setiap rekanan sebagai pemenang tender untuk mengerjakan proyek dengan melakukan 3 catatan diantaranya,Pekerjanya kualifikasi, barangnya bagus dan yang ketiga adalah pekerjaannya sesuai dengan perencanaan itu,

“Jika ketiga catatan tersebut dilakukan maka tidak ada lagi kejadian seperti halnya pembangun Jembatan Way Tuba.”ujar politisi dari Gerindra itu.Sementara itu PPK dinas PU-PR Lampung Selatan, Yudi mengatakan bahwa pekerjaan tersebut menjadi tanggungjawab pihak rekanan,“

Kami telah memberikan tenggang waktu ataupun tambahan waktu selama 45 hari sejak berakhirnya masa kontrak yang menjadi kesepakatan dalam kontrak awal,”kata dia dihadapan para wakil rakyat saat RDP,“

Kami telah memberikan dua opsi kepada pihak rekanan, opsi pertama adalah putus kontrak atau beklis dan tidak membayar bahkan pihak rekanan di kenakan untuk membayar denda yang menjadi kesepakatan sesuai kontrak dan opsi kedua adalah melanjutkan pekerjaan sampai dengan selesai dengan tambahan waktu 45 hari sejak habis masa kontrak awal, namun masih dikenakan denda akibat keterlambatan pekerjaan,”paparnya.

Anggota komisi III DPRD Lampung Selatan dari fraksi Demokrat, Jenggis Khan Haikal, meminta kepada pihak rekanan agar secepatnya menyelesaikan pekerjaan dengan kurun waktu 21 hari dari sisa waktu tambahan yang diberikan oleh PU maupun DPRD.

“Jika kurun waktu 21 hari belum juga selesai,maka DPR akan ambil sikap untuk melanjutkan permasalahan ini ke pihak hukum.”kata dia. (HS/Lamsel)