Lampung Utara, Lensalampung.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Utara, menegaskan, untuk Dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) berbarcode, tidak perlu dilegalisir. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 tahun 2019.
Dikatakan Plt.Sekertaris Disdukcapil Lampura Diah Novilia, mewakili Kepala Dinas Dukcapil, Hairul Anwar, untuk KTP-Elektronik, Kartu Keluarga, dan Akta-akta pencatatan sipil yang sudah berbarcode (sudah ditandatangani secara elektronik) tidak perlu di legalisir.
“Sudah kita sampaikan beberapa kali kepada Masyarakat terkait informasi ini, namun masih saja ada yang meminta legalisir. Mudah-mudahan dengan informasi yang kita sampaikan ini bisa di dengar dan dipahami oleh Masyarakat,” jelas Diah saat diwawancarai, senin 22 Maret 2021.
Saat ini lanjut Uni Vivi panggilan akrab Diah Novilia, hampir semua lembaga pengguna yang ada di Lampura sudah mematuhi Permendagri ini. Mulai dari untuk pendaftaran Calon Polisi juga sudah ada edaran dari Kapolri, namun masih ada Lembaga yang masih mengharuskan pesertanya menggunakan legalisir. “Seharusnya berdasarkan Permendagri dan surat edaran dari Bupati Lampura itu sudah jelas. Seharusnya masyarakat mematuhinya,” papar uni.
Namun lanjutnya, hingga hari ini(kemarin, Red) masih juga ada beberapa Masyarakat yang ngeyel dan memaksakan Disdukcapil untuk melakukan legalisir. Sebab saat mereka mengajukan permohonan pendaftaran di salah satu lembaga di tolak karena berkasnya tidak di legalisir.
Untuk itu dirinya menghimbau dan mengingatkan kembali ke Masyarakat agar lebih bisa memahami Permendagri tersebut.
“Saya berharap untuk Lembaga di Lampura yang masih menganjurkan pesertanya dalam pengumpulan berkas harus disertakan legalisir bisa melihat Permen dan aturan yang di keluarkan Bupati. Sehingga sebagai lembaga di Lampura bisa mengajukanny ke pusat, sehingga tidak mengharuskan lagi legalisir berkas Adminduk yang diperlukan,” pungkasnya. ( Bbn/Ccp)