DPPPA Lampura Berikan Pendampingan Hukum Terhadap Bocah yang Alami Kekerasan Fisik

Lensa News120 views

Lampung Utara, Lensalampung.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Lampung Utara, menegaskan, pihaknya akan mendampingi masalah Kekerasan terhadap anak di wilayah hukum Kecamatan Sungkai Utara, Daerah setempat.

Kepala DPPPA Lampung Utara, Maya Manan, mengatakan, pihaknya memiliki unit pelaksana teknis perlindungan perempuan dan anak. Disinilah proses pendampingan hingga pemulihan mental akibat trauma yang dialami anak.

“Kami dari Dinas PPPA melalaui unit pelaksana teknis perlindungan perempuan dan anak akan mendampingi korban kekerasan baik untuk bantuan hukum maupun pemulihan trauma.” jelas Maya Manan, melalui pesan ponselnya, kamis 25 maret kemarin.

Saat ditanya mengenai pendampingan hukum, dirinya menjelaskan akan mengawal sampai ada keputusan hukum yang jelas.

“Iya akan didampingi sampai ada keputusan (hukum).” ucapnya, serta katakan, “kemarin sudah kita kunjungi yang sedang dirawat di Rumah Sakit.” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Lampung Utara. Tak tanggung tanggung, korbanya sekaligus dua orang anak dengan luka ringan hingga berat yang dilakukan oleh satu orang dewasa.

Kejadian itu berawal, saat terjadi keributan adu mulut antar sesama anak-anak tepatnya di Desa Baru Raharja Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara pada minggu 21 Maret 2021 siang.

Melihat keributan antara DN siswa kelas 7 SMP dan FZ, TYS (12) beserta temannya AL (10) hendak merelai keributan tersebut. Namun tak disangka, DN justru marah dengan kedua temannya TYS dan AL.

Tak berselang lama, DN pergi dan kembali lokasi keributan dengan orang tuanya Suis. Tanpa ada banyak pertanyaan Suis langsung menghantam TYS dan AL dengan menggunakan tangannya.

Akibat perbuatan Suis itu, AL mengalami sesak nafas dan memar dibagian kaki. Sedangkan TYS diketahui masih dalam perawat di Rumah Sakit Handayani dengan luka berat. (Ccp/Bbn)