Tulang Bawang, Lensalampung.com – Sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu yang berada di Dusun Karawang Baru, Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.
Penggerbekan rumah ini berlangsung hari Jum’at (26/03/2021), pukul 14.00 WIB dan berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika.
“Jum’at siang petugas kami menggerbek sebuah rumah di Dusun Karawang Baru, Kampung Sungai Nibung dan berhasil ditangkap seorang pria berinisial MA (39), berprofesi wiraswasta, yang merupakan pemilik rumah,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Selasa (30/03/2021).
Lanjut AKP Anton, dari lokasi penggerbekan petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,08 gram, pecahan tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu dan alat hisap sabu (bong).
Keberhasilan petugas kami dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Dente Teladas.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Akuan)