Hal disampaikan oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Agung Darmajaya saat penutupan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Lampung, di Swiss-Belhotel Bandarlampung, Sabtu (10-4-2021).
Menurut dia, wartawan harus selalu menjaga kehormatan wartawan dengan cara menjalankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai pedoman dasar kerja wartawan dalam bertugas.
“Saya berharap PWI terus meningkatkan kapasitas anggotanya dan mengabdi pada kepentingan publik dengan menerapkan KEJ,” kata Agung.
Dia menyebutkan, standar kompetensi sangat penting untuk selalu dijaga dengan baik. “Agar menjamin hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dapat terpenuhi,” kata Agung.
Agung juga mengapresiasi PWI Lampung yang telah menjadi panitia penyelenggara UKW angkatan XXIII dan menyukseskan program peningkatan kompetensi wartawan.
“Mewakili Dewan Pers saya sampaikan selamat kepada seluruh peserta yang telah lolos UKW dan menyandang predikat kompeten,” katanya.
Diketahui, dalam pelaksanaan UKW XXIII dan XXIV tersebut diikuti 54 peserta: 30 jenjang muda, 12 jenjang Madya dan 12 jenjang Utama. Dari puluhan peserta, lima diantaranya dinyatakan tidak kompeten. (San/Rls)