Mesuji, Lensalampung.com – Aparat Kepolisian Resor Mesuji, dibantu anggota TNI, dan Sat-Pol-PP yang tergabung dalam gugus tugas penanganan Covid-19 melakukan pembubaran organ tunggal yang menghadirkan Dj Rere dalam acara pernikahan salah satu warga di Desa Nipah Kuning, Kecamatan Mesuji, Minggu (11/4).
Selain membubarkan acara, personil Polres Mesuji, juga tanpak melakukan penggeledahan terhadap sejumlah rumah warga yang diduga sebagai tempat penyalahgunaan narkoba. Termasuk rumah Kepala Desa Nipah Kuning tak luput dari penggeledahan petugas kepolisian setempat.
Tanpak Dj Rere, pemain kiebout dan beberapa orang yang diduga penyalah narkoba diamankan dan dibawa ke Mapolres Mesuji.
Wakapolres Mesuji Kompol M.Joni saat memimpin operasi tersebut ketika dikonfirmasi menyebut kegiatan pembubaran acara orgenan dalam hajatan pernikahan sebagai langkah antisivasi penyebaran Covid-19.
“Pembubaran hajatan ini, sebagai langkah antisivasi Covid. Karena sudah diperingatkan jika ingin menggelar hajat pernikahan jangan pakai hiburan atau orgen. Pesertapun tak boleh lebih dari 50 orang. Ini malah mengundang DJ, maka dari itu kita bubarkan,” imbuhnya.
Ketika disinggung terkait sejumlah orang dan barang bukti yang diamankan, Wakapolres enggan berkomentar banyak.
“Nanti saja, tunggu press rilis di Polres,” tutupnya. (Ishar)