Maling Motor Dinas Milik Sekdes, Dua Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi

Lampung Utara, Lensalampung.com – Dua orang terduga tindak pidana pelaku pencurian sepeda motor dinas yang dipergunakan salah seorang sekretaris desa (Sekdes) di Kabupaten Lampung Utara berhasil diamankan polisi.

Menurut Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho M. SIK, MSi, melalui Kapolsek Kotabumi Utara, AKP Rukmanizar yang menyampaikan, kronologis peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor itu terjadi pada, Sabtu 17 April 2021 sekira pukul 15.30 WIB.

Berdasarkan laporan korban, kata AKP Rukmanizar anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi dari saksi-saksi lantas aparat kepolisian setempat langsung bertindak dan mengamankan dua orang terduga pelakunya.

“Penangkapan kedua terduga pelaku berinisial JP dan AN ini berdasarkan laporan korban RM salah seorang warga Dusun Gelok, Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara di Polsek Kotabumi Utara yang tertuang dalam LP/ 29/IV/ 2021/ Polres LU/ SPKT Polsek Ktbu tanggal 17 April 2021, atas dasar itu kedua terduga pelaku diamankan,” kata AKP Rukmanizar, Minggu (18/4/2021).

Dijelaskannya, dalam laporan korban yang melaporkan bahwa sepeda motor dinasnya (Sekdes) Desa Madukoro merk Yamaha Vega R bernomor Polisi BE 6421 JZ telah di curi pada saat terparkir di teras samping rumahnya yang saat itu posisi kunci sepeda motor tersebut masih menempel pada sepeda motor.

Pada saat sebelum peristiwa pencurian itu, lanjutnya, korban memarkirkan sepeda motor dinasnya di samping rumahnya tidak lama datang 2 orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor metik warna hitam, kemudian salah satu penumpang sepeda motor itu turun lalu bertanya kepada EF (saksi) perihal alamat rumah Joni, nanum nama tersebut tidak dikenali oleh saksi, pada waktu bersamaan IR (saksi) yang pada saat itu berada di salah satu warung samping rumah didekat rumah korban melihat salah satu penumpang sepeda motor metik tersebut membawa sepeda motor yang terparkir di rumah korban dan lansung melarikan diri (kabur) ke arah Kotabumi, sehingga dengan spontan saksi pun berteriak maling.

Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut lansung membantu mengejar pelaku dan ada yang menghubungi Polsek dan salah seorang pelaku berinisial JP berikut sepeda motor berhasil ditangkap yang lansung digiring ke Mapolsek Kotabumi Utara.

“Kemudian agggota kita bersama-sama warga kembali melakukan penyisir di sekitar TKP dan berhasil menangkap rekannya berinisial AN,” ujar Kapolsek.

Saat ini kedua terduga pelaku tindak pidana curat itu bersama alat buktinya sudah berada di Mapolsek dan tengah dilakukan proses hukum, terhadap keduanya akan di jerat dengan pelanggaran Pasal 363 KUHPidana, pungkas AKP Rukmanizar. (Ccp/Bbn)