LAMPUNG SELATAN, Lensalampung.com –Sejatinya pemerintah daerah Kabupaten Lampung Selatan berkewajiban melaporkan refocussing anggaran hasil realokasi APBD untuk penanganan Covid-19 kepada pihak DPRD. Sesuai amanah UU, meski proses realokasi tersebut tidak berkewajiban dibahas dengan pihak legislatif, namun diwajibkan memberikan laporan ke pihak legislatif sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Wakil Ketua I DPRD, Agus Sartono saat dihubungi tidak menampik jika dewan sudah pernah menerima laporan hasil refocussing tersebut dari pemkab. Dikatakan warga Kecamatan Sidomulyo ini, dokumen hasil realokasi APBD itu telah diserahkan sebanyak 2 kali ke pihaknya.
“Pertama laporan secara tertulis, saya lupa kapan waktunya, namun sekira pertengahan tahun atau beberapa bulan setelah dinyatakan gawat darurat pandemi covid. Sedangkan yang kedua saat pembahasan APBD-P 2020,” ungkapnya, Minggu 11 April 2021.
Agus membenarkan, jika total dana refocussing tersebut sekitar Rp67 Miliyar. Dengan rincian penanganan kesehatan dianggarkan sebesar Rp29,43 milyar, penanganan dampak ekonomi sebesar Rp10,32 milyar dan untuk penyediaan social safety net atau jaring pengaman sosial sebesar Rp27,47 milyar.
“Namun data yang kami terima itu On Proses. Hanya realisasi pernah Juni 2020. Artinya kegiatan masih berlangsung atau bukan data realisasi pelaksanaan secara menyeluruh sampai tutup buku akhir tahun,” imbuh anggota F-PAN ini.
Tidak jauh berbeda, wakil ketua Fraksi Demokrat, Jenghis Khan Haikal mengungkapkan jika data yang diterima DPRD Lamsel itu bukanlah data realisasi kegiatan. Selain itu, eks Ketua STIH Muhammadiyah Lamsel ini mengungkapkan sajian data yang diterima oleh legislatif dari pihak eksekutif tidak dirinci ataupun diuraikan secara terang-benderang.
“Iya, tahun lalu kami sudah terima. Tapi dalam forum pansus LKPj ini kami sama sekali belum diberikan data apapun terkait refocussing anggaran tersebut,” ujar Jenghis melalui sambungan ponselnya.
Idealnya, terus Jenghis, saat awal pembahasan LKPj lalu pihak eksekutif diminta atau tanpa diminta berkewajiban menjelaskan realisasi refocussing anggaran tahun 2020. Berapa persen penyerapannya, realokasi anggaran tersebut untuk apa saja dan disertai rincian kegiatan.
“Pokoknya pembahasan LKPj selanjutnya pada Senin (12/4) besok kita bedah. Kita kupas habis. Sehingga tidak ada lagi yang harus ditutupi. Ini uang rakyat, selain kepada Tuhan, juga harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Asal jangan nanti ujung-ujungnya malah minta dipertanggungjawabkan kepada pihak penegak hukum,” tukas Jenghis dengan nada tinggi.
Terpisah, anggota pansus dari Fraksi PKS, Andi Apriyanto mengaku belum mengikuti kegiatan pansus sejak awal, karena izin untuk mengurus anak yang sekolah di luar daerah. Kendati begitu, anggota dewan 2 periode ini memastikan dapat mengikuti pembahasan lanjutan pada Senin mendatang. “Saya izin, mengurus anak sekolah. Insya Allah pembahasan selanjutnya saya pasti ikut,” ujarnya.
Mengenai refocussing anggaran Covid-19, Andi berpendapat sesuai mekanisme bahwa realisasi kegiatan penanganan virus Corona itu harus disampaikan ke pansus. Laporan itu, masih kata Andi, harus dapat menjelaskan dan menjabarkan dari proses bagaimana refocussing anggaran itu dilakukan hingga realisasi pelaksanaannya.
“Harapan saya pihak eksekutif nantinya dapat menyajikan data yang komprehensif. Misalnya, kegiatan apa dengan sumber anggaran dari mana. Kemudian realisasinya seperti apa. Selain itu dapat diuraikan secara rinci seperti volume dan spesifikasi,” ujar Andi.
Seperti pengadaan sembako, terus anggota dewan dari Dapil Kalianda,Rajabasa ini, eksekutif harus dapat merinci kegiatan yang bentuknya bantuan langsung bagi masyarakat terdampak Covid itu.
“Seperti pengadaan sembako itu, berapa banyak paket yang dipesan atau volume dan komposisi sembako tersebut seperti apa. Misalnya dalam paket sembako itu terdiri dari apa saja, misalnya minyak goreng dengan berat berapa liter, mie instan berapa banyak dengan merk apa. Kemudian misalnya beras sebanyak berapa kilo dengan kualitas premium atau medium. Hal seperti ini harus dapat dijelaskan secara rinci. Atau seperti pengadaan alat pelindung diri atau alat kesehatan. Saya harap eksekutif menyajikan datanya secara gamblang. Bagaimana spesifikasi alat itu, merknya apa dan berapa banyak barang yang dipesan, dengan total jumlah anggaran ” beber Andi.
Menurut Andi, hal itu mesti dilakukan karena merupakan besarnya harapan masyarakat agar pemda dapat berlaku transparan dalam kegiatan penanganan Covid-19. Dalam aturannya, sambung Andi, pemda memang tidak perlu persetujuan DPRD dan kegiatan dapat dilakukan dengan cara swakelola maupun penunjukan langsung. Namun ujar Andi, fungsi DPRD lainnya seperti pengawasan harus tetap dijalankan.
“Tidak perlu tender. Bahkan bisa dilakukan swakelola.Tekhnisnya begini, misalnya untuk pengadaan sembako, rencana anggaran biaya (RAB) akan disusun oleh tim yang telah ditunjuk. Kemudian RAB itu akan di-review oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIP). Apakah penyusunan RAB itu sudah sesuai dengan nilai yang diproyeksikan. Jika menurut APIP sudah sesuai, maka kegiatan pemesanan dapat dilanjutkan. Kemudian review kegiatan akan dilakukan lagi oleh APIP, saat proses serah-terima barang pesanan. APIP akan mengecek, apakah barang yang akan diterima sudah sesuai dengan surat pesanan atau kontrak. Begitu pun dengan jumlah atau volume barang pesanan, apakah sudah sesuai baik jumlahnya maupun spesifikasinya. Jika semua sudah sesuai maka akan dilanjutkan dengan serah-terima barang pesanan,” jelas Andi seraya mengatakan hal itu harus dilakukan agar akuntabilitas anggaran dapat dipertanggungjawabkan. (Adi/HS)