Way Kanan, Lensalanpung.com – Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil membekuk satu orang pelaku yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Selasa (20/4/2021).
Tersangka berinisial MF (41) berdomisili di Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara / rumah dinas Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) Kelas II B Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menuturkan ”Tersangka ini merupakan oknum ASN Lapas Kelas II B Way Kanan berinisial MF kita amankan karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan berawal pada hari Senin tanggal 19 April 2021 sekira jam 22.30 Wib, anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu di Kampung Negeri Baru yang dilakukan oleh oknum pegawai Lapas kelas II B Way Kanan.
Menindak lanjuti informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dengan menuju Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Hasilnya benar di lokasi petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial MF yang sedang mengendarai satu unit sepeda motor honda revo dengan nomor polisi BE 3586 YS warna hitam kombinasi merah saat melintas di Gang pertama akan menuju Lapas Kelas II B Way Kanan.
Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan badan, pakaian, tempat tertutup lainnya, ditemukan dari gantungan sepeda motor yang dikendari MF berupa satu bungkus nasi yang didalamnya terdapat satu bungkus kotak rokok merk sampoerna dan didalamnya terdapat bungkusan lakban hitam berisi balutan tissue warna putih yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 2,91 gram.
Tak berhenti disitu, pemeriksaan dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan di tempat tinggal MF di rumdin Lapas Kelas II B Way Kanan dan ditemukan saat didapur milik TSK berupa seperangkat alat hisap (BONG) yang terbuat dari botol plastik , dua korek api gas, 91 bungkus plastik klip bening ukuran kecil dan 66 bungkus plastik klip bening ukuran sedang.
Selain itu, petugas juga menemukan dilantai tempat tinggal TSK berupa satu lembar KTP atas nama MF, tiga bungkus plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai dan satu buah potongan sedotan plastik yang ujungnya dibentuk skop,“ pungkas Kasat Narkoba.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun paling singkat enam tahun,”jelas Kasatnarkoba. (Seproni)