Lampung Utara, Lensalampung.com – Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di kabupaten Lampung Utara (Lampura) periode April 2021 mencapai 444.296 Jiwa. Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Lampura Yansen Atik usai menyelenggarakan rapat internal rekapitulasi pemutahiran daftar pemilih berkelanjutan (PDPB) di aula KPU setempat, Rabo,(5/5/2021)
Dikatakan dia, secara marathon, mulai tahun 2020 yang lalu, KPU kabupaten/kota seluruh Indonesia berkewajiban melakukan PDPB di setiap bulannya yang bertujuan agar memvalidnya daftar pemilih sebagai elemen yang penting dalam pemilu ataupun pemilihan. ” DPT sangatlah penting dalam setiap penyelenggaraan pesta demokrasi karena itu validitasnya mesti diutamakan,” terang Yansen mewakili Ketua KPU Lampura, Aprizal Ria
Mulai bulan April ini, lanjutnya, terdapat perubahan pola dalam melakukan PDPB. Hal itu berdasarkan surat edaran KPU-RI nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/ 2021. Sebelumnya PDPB dilakukan setiap bulan dengan melibatkan stakeholder yang ada. Sedangkan saat ini KPU kabupaten/kota melakukan rapat koordinasi PDPB bersama stakeholder terjadwal kan pertiga bulan sekali. Untuk setiap bulannya KPU kabupaten/kota hanya melakukan rapat koordinasi PDPB secara internal. “Pada setiap bulan kita rakor rekapitulasi internal. Pertiga bulan baru kita melibatkan stakeholder yang ada dan untuk perenam bulannya kita rakor bersama KPU provinsi,” jelas Yansen.
Hasil rekapitulasi PDPB di setiap bulannya akan diumumkan ke publik sekaligus dilaporkan ke KPU Provinsi yang nantinya akan diteruskan ke pusat. Selain laporan itu disampaikan ke internal bertingkat, hasil rekapitulasi itupun juga disampaikan kepada stakeholder yang ada semisal Bawaslu kabupaten/kota, Partai Politik, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), TNI/Polri.(Bbn/Ccp)