DPO Berhasil Di Tangkap Team Tekab 308 Polres Way Kanan

Lensa News154 views

Way Kanan, Lensalampung.com – Tim Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian di Areal PT. BLS Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, Jumat (18/6/2021).

Tersangka inisial HES (30) warga Desa Baturaja, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat reskrim IPTU Des Herison Syafutra mengatakan pada hari Selasa, 21/07/2020 sekitar pukul 14.30 Wib, dimana saat korban sedang dalam perjalanan dari areal perkebunan menuju rumah korban yang berada di Mess Camping PT BLS. Mengunakan sepeda motor yang korban kendarai kehabisan bahan bakar sehingga korban mendorongnya.

“Sedangka modus pelaku bersama tiga rekannya berpura-pura menolong korban. Namun, setelah bahan bakar sepeda motor milik korban sudah terisi pelaku langsung pergi dengan membawa sepeda motor Supra Fit milik korban bersama satu unit hanphone xiomi 4A warna abu-abu, dan satu unit handphone oppo A3S yang berada di dalam bagasi motor milik korban,” ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut korban Erna Wati mengalami kerugian, yang di tafsir mencapai senilai 8 juta rupiah, lanjut Herison. Sementara kronologis penangkapan pada hari Selasa tanggal 15 juni 2021 sekitar pukul 07.15 Wib, Team tekab 308 Polres Way kanan mendapat informasi bahwa pelaku berinisial HES berada di rumah dan hendak menuju perjalanan ke tempat kerjanya.

“Atas informasi tersebut petugas langsung melakukan pengejaran dan pada pukul 09.12 Wib team tekab 308 Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan di Kampung Baturaja, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.

Selanjutnya pelaku lansung diamankan dan dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara untuk barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda supra fit dengan Nopol, Z 4066 AH warna hitam, dua unit Handphone berbagai merk, satu unit sepeda motor Suzuki Smash Titan, dan satu bilah senjata tajam jenis pisau sudah di kirimkan ke JPU dalam perkara yang sama atas nama TSK Feri Fadli (23) yang terlebih dahulu diamankan.

“Akibat perbuatannya pelaku dapat dikenai pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” tutup Herison.(Sandi/Seproni)