Bandar Lampung, Lensalampung.com – Yuyun Sukawati salah satu bintang sinetron Jin & Jun saat ini sedang hangat dibicarakan publik di media sosial.
Finalis mode 1992 yang memiliki lesung pipi ini mendadak menjadi sorotan terkait kasus KDRT yang baru-baru ini dialaminya.
Yuyun Sukawati sendiri telah melaporkan kasus KDRT yang dilakukan oleh Fajar Umbara kepada pihak yang berwajib beberapa waktu yang lalu.
Dalam penyelesaian kasusnya, Yuyun menggandeng pengacara asal Lampung, yakni Mario Andreansyah, S.H., M.H., C.M saat dan Wayan Saka, S.H., MH.
Masyarakat di Lampung yang tersandung permasalahan hukum tentu sudah tidak asing lagi dengan nama Mario Andreansyah dan Wayan Saka.
Mario Andreansyah dan rekan-rekannya sendiri dalam beberapa kesempatan kerap membantu permasalahan hukum baik dari kalangan elit hingga masyarakat yang tidak mampu
Baginya membantu permasalahan hukum merupakan kegiatan untuk mendapatkan hal yang positif terutama untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan pendampingan hukum
“Kami selalu berusaha semaksimal mungkin dan memberikan yang terbaik bagi klien kami, khusunya yang benar-benar membutuhkan dan tergolong tidak mampu” Ujar Mario saat dihubungi via whatsapp, Minggu, 20/06/2021.
Mario juga menjelaskan, bahwa profesi seorang pengacara adalah pengabdian, tidak hanya terkait finansial tetapi juga alat untuk ibadah.
Menurut informasi yang kami dapatkan, bahwa kini Mario Andreansyah dan Wayan Saka telah diminta oleh Yuyun Sukawati untuk menjadi Kuasa Hukumnya.
“Alhamdulilah, proses tidak menghianati hasil, kami berterima kasih kepada beliau (Yuyun Sukawati) yang telah memepercayakan sepenuhnya kepada kami untuk menjadi pendamping hukum pribadinya” sambung Mario (rls)