Way Kanan, Lensalampung.com – Dengan semakin bertambahnya pasien positif Covid 19 yang berada di Kabupaten Way Kanan, Sekretaris Satuan Tugas Covid 19 Kabupaten Way Kanan Sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Saipul, berharap masyarakat jangan lalai dalam menjalankan protokol kesehatan yang ada, Selasa (29/06/2021).
Dirinya mengatakan saat ini Pemerintah Kabupaten Way Kanan sedang mengajukan sebuah peraturan daerah terkait penerapan protokol kesehatan, agar masyarakat menjadi lebih tertib dalam menerapkan protokol kesehatan.
Saipul juga mengatakan apabila Perda tersebut sudah berjalan, masyarakat nakal dan tidak tertib yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan mendapatkan sanksi khusus.
“Pemerintah Kabupaten Way Kanan saat ini sedang mengajukan sebuah peraturan Daerah terkait penerapan protokol kesehatan. Agar masyarakat menjadi lebih tertib dalam menerapkan protokol kesehatan,” terangnya.
Saipul menegaskan karena rancangan Perda masih dalam proses, untuk saat ini pemerintah Kabupaten Way Kanan belum bisa melakukan karena masih mengikuti peraturan Gubernur tentang penerapan prokes terkait masalah pemberlakuan Rapid Test kepada masyarakat yang datang dari luar daerah khususnya Zona Merah.
Hal tersebut disebabkan standar operasional Rapid Test yang tidak bisa dilakukan sesuka hati. Dirinya menjelaskan Rapid Test saat ini hanya bisa diberlakukan ketika orang tersebut sudah menunjukkan gejala, atau memang habis melakukan kontak fisik dengan salah satu pasien positif Covid 19.
“Bukannya kami tidak mau melakukan Rapid Test kepada masyarakat dan pedagang yang datang dari luar daerah. Tapi memang tidak bisa begitu saja kita perlakukan. Karena memang sudah ada SOP-nya sendiri. Namun, baik Satgas Covid 19 maupun Pemerintah Kabupaten Way Kanan selalu memberikan himbauan kepada masyarakat Kabupaten Way Kanan supaya mematuhi Protokol Kesehatan yang ada,” tutupnya. (Seproni)