Bandar Lampung, Lensalampung.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNP Tipikor) Provinsi Lampung membuka Kotak Pos (PO Box) pengaduan masyarakat dengan Nomor PO BOX 2133 BDL 35000.
Menurut Ketua Divisi Humas DPW GNP Tipikor Provinsi Lampung Jamal, kotak pengaduan ini dibuka untuk menerima langsung pengaduan masyarakat yang peduli terhadap pembangunan dan pengelolaan anggaran dan ingin memberikan informasi atau pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Lampung.
“GNP Tipikor adalah lembaga pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Kotak Pos ini sengaja kita buka untuk masyarakat yang ingin memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi,” ucap Jamal.
DEWAN Pimpinan Wilayah GNP TIPIKOR Provinsi Lampung membuka/menerima pengaduan dari masyarakat yang mengetahui informasi adanya dugaan tindak korupsi di Provinsi Lampung.
Jamal juga menyampaikan saat ini GNP Tipikor Provinsi Lampung konsisten melakukan pengawasan tindak pidana korupsi di seluruh daerah Provinsi Lampung. Hal tersebut, ujar Jamal, dilakukan sebagai bentuk komitmen dan konsistensi GNP Tipikor dalam mengawasi kegiatan-kegiatan yang menggunakan anggaran pemerintah.
Lebih lanjut, Jamal menjelaskan dibukanya Kotak Pos/PO Box ini adalah untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran negara oleh pihak-pihak tertentu.
“Kalau ada masyarakat yang ingin mengirimkan pengaduan korupsi, kirimkan kan saja surat pengaduan ke PO Box 2133 BDL 35000. Atau antar langsung ke Kantor Dewan Pimpinan Wilayah di Jalan Dr. harun III No. 60 A Kelurahan Kota Baru, Kota Bandar Lampung,” Pungkas Jamal. (*)