Lampung Selatan, Lensalampung.com – Jajaran Polsek Kalianda, Minggu (29/8/2021) sekitar pukul 02.00 wib berhasil mengamankan HID (19) warga Desa Palembapang Kecamatan Kalianda Lampung Selatan.
HID yang mengaku dalam melakukan aksinya bersama DAF (DPO) ini ditangkap setelah diketahui sebelumnya, Minggu (22/8/2021) sekitar pukuk 03.00 wib, telah melakukan tindak pidana pencurian satu 3 unit HP 1,merk Oppo A57 warna hitam, 1(satu)unit HP Merk Samsung J1 Warna silver dan1 (satu) unit HP Xiomi Redmi 4A warna silver serta uang tunai sebesar Rp.1.800.000, milik korban Dahlia (35) warga Desa Sukaratu Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.500.000. dan melaporkan kejadiannya ke Mapolsek Kalianda.
Kapolsek Kalianda, AKP Mulyadi Yakub, SPd mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin SIK, SH, MSi, Senin (30/8/2021) membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap HID (19) warga Desa Palembapang Kecamatan Kalianda Lampung Selatan.
Pelaku yang ditangkap pada Minggu (29/8/2021) sekitar pukul 03.00 wib didesa Palembapang Kecamatan Kalianda dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban Dahlia (35) warga desa Sukaratu Kecamatan Kalianda Lamsel. “Tutur mantan Kapolsek Penengahan ini.
Saat ditangkap petugas pelaku mengaku bahwa dirinya saat menjalankan aksinya bersama DAF (DPO) yakni pada Minggu (22/8/2021) sekitar pukul 02.30 wib telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dalam pengakuannya pelaku mengaku masuk kerumah korban melalui pintu belakang dengan cara mendorongnya. Kemudian merusak engsel menggunakan senjata tajam.
Dan pada saat didalam pelaku langsung membawa 3 Unit HP berbagai merek, yakni 1 Unit HP Merk Oppo A57 warna hitam, 1(satu) unit HP Merk Samsung J1 Warna silver dan 1 (satu) unit HP Xiomi Redmi 4A warna silver serta
serta uang tunai sebesar Rp. 1.600.000.
” Pelaku masuk dengan cara mendorong pintu belakang, kemudian mengambil 3 Unit HP dan Uang sebesar Rp. 1.600.000 “
Usai menggasak HP dan Uang milik korban langsung melarikan diri, sebelum ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kalianda, Minggu (29/8/2021) dirumahnya.
Saat ini, pelaku bersama barang buktinya berupa 1 unit HP Merk Oppo A57 warna hitam, 1(satu) unit HP Merk Samsung J1 Warna silver dan 1 (satu) unit HP Xiomi Redmi 4A warna silver dan sepasang sepatu warna merah sudah diamankan Polsek Kalianda guna penyidikan lebih lanjut. ” Pungkasnya.
Laporan : Adi Purwanto/HS