TULANG BAWANG, Lensalampung.com – Kapolres Tulangbawang memimpin konferensi pers, pengungkapan kasus tindak kriminal umum dan penyalahgunaan narkoba diwilayah Tulangbawang, di halaman Mapolres setempat. Senin (06/09).
Dalam konferensi pers tadi siang, Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena bersama Wakapolres Kompol Nelson F Manik dan sejumlah pejabat teras Polres
AKBP Hujra Soumena mengutarakan, untuk kejahatan narkoba, dalam beberapa pekan terakhir, Satresnarkoba berhasil mengungkap 83 kasus penyalahgunaan narkoba.
“Untuk kasus narkoba ini diamankan 105 tersangka, dengan perincian 93 laki dan
8 perempuan,” terang Kapolres.
Dari jumlah 105 tersangka penyalahgunaan narkoba itu, terdapat empat orang anak-anak yang masuk kategori pemakai.
“Juga ada dua oknum PNS. Keduanya merupakan pemakai sabu,” papar Kapolres.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 85,9 gram sabu dan enam butir ekstasi.
Sementara, untuk tindak kriminal umum, Satreskrim Polres Tulangbawang berhasil mengungkap 363 kasus kejahatan.
Dengan mengamankan 23 tersangka.
“Dari jumlah 23 tersangka itu, satu diantaranya adalah Amin yang ditembak mati petugas karena melawan saat akan ditangkap,” papar AKBP Hujra Soumena.
Amin merupakan pelaku pembunuhan sadis dan berencana yang terjadi diwilayah Dente Teladas.
“Tersangka Amin ini juga terlibat pembakaran rumah warga di Dente Teladas. Dia memang sudah lama diburu petugas, dengan jumlah kasus 11 TKP (tempat kejadian perkara),” beber Kapolres berdarah Ambon ini.
Untuk kasus tindak pidana umum ini, Satreskrim Polres Tulangbawang menyita barang bukti berupak dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver.
“Senjata api rakitan ini milik tersangka Amin, yang digunakan tersangka untuk melakukan kejahatan. Senjata api ini juga yang diletuskan tersangka untuk melawan petugas, sehingga kita lakukan tindakan tegas terukur dan terarah,” tandas Kapolres. (Drs)