Tubaba, Lensalampung.com – Bermula dari pengaduan masyarakat kepada Badan Advokasi dan Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kabupaten Tulang Bawang Barat (BAIN HAM RI Tubaba) terkait adanya pencemaran lingkungan oleh Limbah Industri yang menyebabkan kerugian warga.
Yang kemudian dilaporkan ke Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung pada pekan lalu, hari ini Senin (6/9/2021) Tim Unit II Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Dit Krimsus Polda Lampung yang dipimpin oleh Iptu Saragih mulai melakukan penyidikan.
Kedatangan Tim Unit II Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Dit Krimsus Polda Lampung bersamaan dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung yang membawa perangkat Uji Laboratorium untuk menguji secara langsung di lokasi limbah cair yang mengalir ke Sungai Tulang Bawang melalui Muara Milik Warga.
Terpantau, Tim dari Polda Lampung bersama DLH Provinsi Lampung langsung menuju ke aliran Limbah Cair diduga dari PT Budi Starch dan Sweteneer (BSSW) milik Bumi Waras (BW) Grup di Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah.
“Intinya kami dari Unit II Subdit IV Tipidter Dit Krimsus Polda Lampung dan DLH Provinsi Lampung sudah menindak lanjuti laporan warga dengan limbah yang dihasilkan oleh perusahaan di buang ke lingkungan, berkaitan dengan masalah limbah itu melampaui baku mutu atau tidak itu bukan kita nanti ada ahlinya di lab nanti ada kesimpulan nya,” ujar Iptu Saragih seusai kroscek.
Ia mengatakan jika hasil limbah cair yang dihasilkan PT BSSW Penumangan terindikasi mencemari perairan maka Polda Lampung akan mengambil tindakan tegas terhadap PT BSSW Penumangan.
“Kami lagi mengumpulkan bukti-bukti sama menunggu hasil dari Dinas Lingkungan Hidup provinsi Lampung yang berkaitan dengan limbah perusahaan yang dibuang ke lingkungan, kalau limbah itu melampaui baku mutu dan terindikasi akan kita lanjutkan ke tahapan berikutnya,” ujar Iptu Saragih.
Berkaitan dengan laporan limbah lain yaitu di Tiyuh Indraloka Jaya dan Indraloka I Kecamatan Way Kenanga, Iptu Saragih menegaskan akan tetap turun ke lapangan untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan.” Lapak Darmadi dan yang lainnya akan kita jadwalkan lagi, berhubungan waktu kita sudah habis di titik lokus yang satu ini,”pungkasnya.
Sementara, Zulkarnaen, SH Ketua DPD BAIN HAM RI Tubaba didampingi Rico Rivaldi, SH, Departemen Advokasi dan Investigasi mengungkapkan akan terus mengkawal persoalan tersebut mengingat pihaknya berkomitmen untuk kelestarian lingkungan.
” Kita tidak menyinggung stakeholder terkait di Kabupaten Tubaba. Intinya, persoalan ini telah merugikan masyarakat terlebih kita harus pikirkan masa depan untuk kelestarian lingkungan hidup,”tegasnya.(DD & Tim)