Polemik Tapal Batas Desa Batu Balak Hingga Kini Belum ada Tanggapan BPN Lamsel

Lensa News123 views

Lampung Selatan, Lensalampung.com – Tiga bulan berlalu, penyelesaian atau penetapan batas desa yang didesakkan oleh pemuka adat dan tokoh masyarakat Desa Batu Balak belum juga digubris oleh Kantor Agraria/Badan Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan.

Padahal, para tokoh itu hanya ingin ketegasan dari Pemkab Lampung Selatan agar persoalan terkait tanah dan batas desa tidak menjadi polemik berkepanjangan.

Seperti yang sudah mereka desakkan tiga lalu, persisnya pada akhir Juni 2021, ketika bertemu dengan pejabat Kantor Agraria/BPN Lamsel, soal batas desa itu hingga sekarang nyatanya masih mengambang seperti dulu.

“Kami merasa Pemkab dan Kantor Agraria/BPN Lamsel tak berniat menyelesaikan persoalan yang pernah kami desakkan itu. Padahal kami cuma minta pejabat terkait yang berwenang datang ke desa kami, mengecek langsung, agar persoalan batas desa di desa menjadi terang,” kata Dalom Kusuma Bangsa, Tokoh Adat Paksi Pekon Batu Balak didampingi Musa Raja Sampurna, tokoh masyarakat desa setempat, Kamis (16/09/2021).

Diketahui pada 29 Juni 2021 itu, Perwakilan dari Adat Lima Marga bersama tokoh masyarakat dan Pemerintah Desa Batu Balak Kecamatan Rajabasa mendatangi Kantor Bupati Lampung Selatan, dan Kantor Agraria/BPN untuk meminta penjelasan terkait penerbitan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Batas Wilayah antara Desa Batu Balak dengan Desa Totoharjo.

Hasilnya? masih seperti dulu. Dan tampaknya, duga dua pemuka itu, Pemkab Cq Kantor/BPN gagal melaksanakan tugas dan fungsinya, yakni memberi rasa aman dan kepastian terkait tanah dan batas desa.

“Itu sama halnya bapak-bapak yang ada di kantor itu memberi jalan terjadinya gejolak yang potensinya sudah sangat terasa sekarang ini. Tentu kami tak ingin itu terjadi,” ujar Dalom Kusuma Bangsa.

Tentu hal itu sangat disayangkan sekali, maka, supaya tidak menjadi polemik berkepanjangan, tokoh adat yang didukung tokoh masyarakat serta aparat desa setempat, memutuskan akan mencari penyelesaian langsung ke provinsi.

“Kami akan mengadu ke Gubernur Lampung,” tegas Dalom Kusuma Bangsa.

Kembali ke peristiwa tanggal 29 Juni lalu, Gantanews.co sempat mengabarkan apa sesungguhnya yang diinginkan para tokoh dan masyarakat itu.

Saat itu, kepada Dendi Hidayat, Kepala Biro Gantanews.co di Lampung Selatan, mereka menerangkan kedatangan ke Kantor Agraria/BPN ingin menanyakan penerbitan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan batas wilayah desa Batu Balak dan Desa Totoharjo.

Kedatangan mereka disambut Plt. Kasubag Administrasi Kewilayahan Kabupaten Lampung Selatan, Syukri.

Kala itu, para tokoh adat, termasuk Kepala Desa Batu Balak, Rusdi Edwar, menyodorkan tiga point untuk menjadi perhatian kantor BPN Lampung Selatan.

Tiga point itu adalah:

1) Menyatakan bahwa wilayah yang telah diukur oleh pihak BPN Kabupaten Lampung Selatan melalui program PTSL 2021 adalah wilayah Desa Batu Balak.

2) Menekankan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk turun ke lapangan agar meninjau dan menentukan batas batas wilayah dalam kurun waktu dua sampai tiga hari ke depan.

3) Apabila Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tidak bisa menyelesaikan batas wilayah Desa Batu Balak maka dari pihak adat yang akan menyelesaikannya.

Persoalan tanah dan batas desa ini, tak terlepas dari persoalan tidak dipenuhinya hak masyarakat desa untuk memperoleh sertifikasi dalam program PTSL.

Diketahui, Pemkab Lamsel belum menerbitkan sertifikat PTSL yang mandek di Kantor BPN Lampung Selatan, padahal menurut kepala desa Rusdi Edwar, pihaknya sudah selesai melakukan pengukuran.

“BPN mempersulit kami untuk memperoleh hak sertifikasi dengan alasan batas wilayah desa kami dengan Desa Totoharjo masih bermasalah,” kata Rusdi Edwar.

Laporan : HS/Adi Purwanto