Lampung Utara, Lensalampung.com – Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Lampung Utara dan satu warga Muara Jaya Kotabumi, ditangkap Polisi, rabu (26/1/2017) setelah diketahui memiliki Narkoba Jenis sabu sabu.
Kapolres Lampura AKBP Esmed Eryadi, S.I.K menerangkan, penangkapan kedua oknum PNS tersebut bermula saat Polisi melakukan pengerbekan terhadap Puja Erfaranda (27) warga Muara Jaya, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi Kota, Lampura. Dari hasil itu kemudian dilakukan pengembangan dan Polisi berhasil mengamankan oknum PNS bernama Deri (35) Warga Perumahan Sukajadi Kecamatan Abung Selatan dan Handriansah (36) Warga Skip Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan.
“Awalnya kita lakukan penangkapan terhadap tersangka PE, kemudian tertangkap saat mengkonsumsi narkoba jenis Sabu yaitu D dan HDS,” jelas Esmed, dihadapan sejumlah wartawan.
Dirinci Kasat Narkoba AKP.John Kenedy, tersangka Puja Erfaranda alias Randa, diamankan atas Informasi dari Informan bahwa didepan rumah tersangka ada aktivitas transaksi Narkoba, kemudian Anggota Sat Narkoba Polres Lampung Utara langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Disana Randa berhasil diamankan dengan barang bukti sabu.
Adapun rincian Barang bukti yang diamankan dari tersangka Randa ialah, 2 paket kristal putih (sabu sabu) dengan varian harga satu paket seharga Rp.1.200.000 dan yang kedua dengan harga Rp.400.000.
“tersangka Randa kita amankan sekitar jam 18.00WIB di depan kediamannya,” kata kasat Narkoba Polres Lampung Utara, AKP. Jhon Kenedy.
Dari diamankannya Puja Erfaranda (27), Sat Narkoba Polres Lampung Utara langsung melakukan pengembangan dan mendapatkan 2 orang Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu Deri yang bekerja sebagai staf protokol dan Handriansah yang bertugas pada Dinas Kominfo Pemkab Kabupaten Lampung Utara.
” Kedua kita amankan dikediamannya Tersangka Deri di Perumahan Sukajadi Kecamatan Abung Selatan sekitar Pukul 20.00 WIB, disana anggota berhasil mengamankan mobil Dinas Pemkab Lampung Utara Nopol BE 2284 JZ, Alat Hisap Sabu, Alat Bong, Plastik Klip Bekas Sabu dan Alat Centong.” ujar jhon.
Kembali kata Jhon, barang Bukti dri oknum PNS diamankan didalam kamar Deri, kemudian Tersangka Handriansah Sempat melarikan diri dan bersembunyi dikamar Mandi. Dan dari pengakuanya, mereka sering membeli barang haram terebut dengan Erfaranda.
“Saat ini ketiga tersangka sudah diamanka diMapolres Lampung Utara Guna dilakukan penyelidikan lebih Lanjut. Tersangka Puja Erfaranda (27) akan dikenankan pasal 112 dan 114 tentang Narkotika ancaman Hukuman maksimal 12 tahun dan oknum PNS akan dikenakan pasal 112 dan 127 tentang Narkotika pemakai ancaman hukuman maksimal 4 tahun,” kata kasat Jhon. (Beben)