Tambang Pasir di Kawasan PTPN 7 Bunga Mayang Diduga Ilegal, DPMPTSP Lampura Akui Tak Memiliki Kewenangan

Lensa News135 views

Lampung Utara, Lensalampung.com – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Utara, tak keluarkan Izin bagi para penambangan Pasir dikawasan PTPN7 unit Bunga Mayang.

Dari penelusuran media ini, para staf di bagian pendaftaran pada Dinas tersebut menjelaskan bahwasanya, DPMPTSP tidak berwenang keluarkan izin dimaksud, bahkan tidak ada pengawasan terkait hal itu.

“Yang memiliki wewenang penuh tentang pertambangan adalah Kementrian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), atau Dinas Pertambangan Provinsi. Mengenai dampak lingkunganya leading sektornya adalah DLH (Dinas Lingkungan Hidup) dan bukan wewenang kami. Itu (izin) bukan wewenang kami.” ujar staf di DPMPTSP.

Untuk diketahui, penambangan pasir dengan dugaan ilegal telah beredar diarea perkebunan milik PTPN7 unit Bunga Mayang, dan sudah berlangsung cukup lama. Hal ini membuat pihak perusahaan PTPN7 (Perkebunan Nusantara 7) unit Bunga Mayang geram atau kegiatan oknum penjahat yang semena- mena mengeksploitasi hasil tambang tanpa sepengetahuan dan izin dari pihak perusahaan PTPN7.

Ditemui dikantornya beberapa hari lalu, Latif selaku kepala SDM umum atau bagian Humas PTPN7 unit Bunga Mayang mengatakan dirinya akan segera melakukan tindakan tegas terhadap penambangan pasir liar alias ilegal tersebut.

Dirinya mengatakan untuk wilayah rayon 3 dan 4 yang masuk didaerah Bunga Mayang, Lampung Utara dirinya telah koordinasikan dengan pihak Polsek Bunga Mayang, dan dirinya langsung meminta bantuan dengan Kapolsek Bunga Mayang dan pihak Polres Lampung Utara.

“Untuk penambangan pasir ilegal, yang masuk wilayah rayon 4 kabupaten Tulang Bawang Barat dan Way Kanan dirinya telah berkoordinasi dengan Kanit Reserse polres Tubaba yang membidangi masalah tersebut.” ucapnya.

Bapak Latif, juga mengatakan ada kesulitan bagi perusahaan untuk melakukan penertiban penambang pasir ilegal tersebut dikarenakan menghawatirkan situasi dan kondisi yang dapat menimbulkan konflik benturan dengan masyarakat. (Ccp/Bbn)