778 Slop Rokok Diamankan Jajaran Polres Lampung Selatan

Lensa News130 views

LAMSEL, Lensalampung.com – Jajaran Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan 778 Slop atau 15.760 batang rokok Ilegal di Jalan Raya Desa Seloretno Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan, Minggu (9/1/2022).

Tidak hanya barang bukti berupa rokok yabg diduga Illegal, petugas juga mengamankan seorang saksi RA (25) warga Desa Sidodadi Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan, yang mengaku sebagai Sales rokok Illegal tersebut.

Dalam Pers Rilis Resmi Polres Lampung Selatan (Senin, 10/1/2002). Kapolres Lampung Selatan AKBP. Edwin, SIK, SH.MSi menyatakan dari pengakuan tersangka, telah melakukan sebanyak enam kali membawa Rokok tanpa cukai tersebut di wilayah Provinsi Lampung.

” Biasanya orang kalau diamankan mengatakan baru sekali, tapi ini agak jujur ini, Dia sudah enam kali membawa Barang tersebut masuk dalam Provinsi Lampung “. ungkap Kapolres kepada awak media.

Kapolres Lampung Selatan juga memaparkan bahwa modus Operandi yang dilakukan oleh Tersangka, bahwa rokok-rokok ilegal tersebut dibawa dari Tanggerang dengan menggunakan jasa Travel dan akan dikirim kepada saudara AR di Lampung Tengah, serta akan di edarkan ke warung- warung kecil di wilayah Provinsi Lampung, Khususnya Lampung Selatan dan Lampung Timur, dan diedarkan di warung-warung kecil di perkampungan.

” Modusnya yang bersangkutan membawa barang dari Tanggerang menuju Lampung dan akan dipasarkan langsung ke warung-warung yang ada di Provinsi Lampung, tetapi sementara ini tujuannya ke Lampung Selatan dan beberapa warung di Lampung Timur, tujuannya ke warung-warung kecil di pedalaman “Imbuh Kapolres .

Adapun barang-barang yang berhasil diamankan, 778 Slop rokok tanpa Cukai dari berbagai Jenis, Satu unit kendaraan Toyota Avanza warna silver dengan Nopol B 1997 BYW, satu unit Handphone merk OPPO A54 warna biru.

Atas kejahatan tersebut, tersangka dapat dijerat dengan pasal 54 atau 56 UU RI no 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang no 11 Tahun 1955 tentang cukai, dengan hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara.

Ditrmpat.terpisah Kasubdiet Penyidikan Bea Cukai Bandar Lampung, Yudha mengatakan bahwa, setalah pihaknya menerima penyerahan BB dan saksi, pihaknya akan melakukan pengembangan, baik terhadap.saksi atau perusahaan yang memproduksi rokok illegal tersebut. Sedangkan denda yang akan dikenakan yakni sekitar 10 kali lipat dari jumlah barang /rokok yang diprodukasi. ” Tukasnya. (Red )