BANDARLAMPUNG, Lensalampung.com – Ada pemandangan berbeda dilingkungan Pemprov hari ini, (26/1/2017), jika biasanya setiap hari Kamis jajaran pejabat eselon III dan IV hanya memakai pakaian dinas harian (PDH) kali ini mereka mengenakan pakaian tapis merah marun,.
Kepala Biro Organisasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Aris Fadila mengatakan bahwa menurutnya penerapan pakaian dinas khas Lampung tersebut sebagai pengimplementasian dari Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemprov Lampung.
“Hal ini juga sesuai dengan visi dan misi Gubernur Lampung, M. Ridho Ficardo dalam mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang profesional salah satunya lewat pakaian dinas.
“Untuk menjalankan visi dan misinya seperti pembangunan infrastruktur, tentunya harus diawali dengan pemberdayaan sumber daya manusiannya. Contohnya dengan mengenakan tapis sebagai pakaian dinas. Ini juga untuk ajang promosi budaya secara nasional agar masyarakat tahu akan tapis Lampung,” kata Aris di ruang kerjannya, Kamis (26/1).
Lanjutnya Aris mengatakan, pakaian yang memiliki latar belakang merah marun dan bermotifkan perpaduan sulam tapis antara Lampung Saibatin dan Pepadun itu, saat ini baru di digunakan oleh pejabat struktural saja untuk selanjutnya jajaran staf akan menyesuaikan.
“Yang menerapkan pakaian tapis sekarang ini baru di pejabat struktural. Kita sudah membuat surat dan Senin (30/1) nanti akan kami sebar ke 15 kabupaten/kota supaya bisa menerapkan PNS Pemprov Terapkan Tapis Sebagai Pakaian Dinas
Lanjutnya Aris mengatakan, pakaian yang memiliki latar belakang merah marun dan bermotifkan perpaduan sulam tapis antara Lampung Saibatin dan Pepadun itu, saat ini baru di digunakan oleh pejabat struktural saja untuk selanjutnya jajaran staf akan menyesuaikan.
“Yang menerapkan pakaian tapis sekarang ini baru di pejabat struktural. Kita sudah membuat surat dan Senin (30/1) nanti akan kami sebar ke 15 kabupaten/kota supaya bisa menerapkan amanah Pergub ini. Setelah seluruh pejabat struktural di provinsi dan kabupaten/kota menerapkannya, barulah para staf ikut menyesuaikan,” jelasnya.
Aris menegaskan, akan tetap ada sanksi administrasi bagi PNS yang tidak disiplin dalam mengenakan pakaian dinas itu. “Jelas ada sanksinya sudah tertera di pergub bagi yang tak disiplin,” tukasnya. Pergub ini. Setelah seluruh pejabat struktural di provinsi dan kabupaten/kota menerapkannya, barulah para staf ikut menyesuaikan,” jelasnya.
Aris menegaskan, akan tetap ada sanksi administrasi bagi PNS yang tidak disiplin dalam mengenakan pakaian dinas itu. “Jelas ada sanksinya sudah tertera di pergub bagi yang tak disiplin,” tukasnya. (BA)