Lamsel, Lensalampung.Com – Koalisi Pembela Kebebasan Pers (KPKP) Lampung, terus bergerak mengawal dugaan kasus pelanggaran UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang dilakukan petugas keamanan ATR/BPN Bandar Lampung.
Hari ini, (28/1/2022), koalisi yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lampung, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung dan LBH Pers Lampung, bakal melayangkan legal oponion ke Polresta Bandar Lampung.
Sebagai respon solidaritas se-profesi, Komunitas Jurnalis Harian Lampung Selatan (KJHLS) menyatakan sikap untuk mendukung pergerakan Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung.
Ketua KJHLS, Dony Armadi menegaskan, langkah yang ditempuh Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung, untuk menyampaikan legal oponion ke Polresta Bandar Lampung, terkait peristiwa pengusiran dan upaya perampasan alat kerja jurnalis saat meliput di kantor BPN Bandar Lampung, beberapa waktu lalu.
“Sebab, jelas dalam video yang beredar, dalam peristiwa tersebut terdapat upaya untuk menghalang-halangi kerja jurnalistik. Jelas, itu adalah bentuk upaya menciderai kebebasan pers,” Tegasnya, di Kalianda pagi tadi, didampingi Sekretaris KJHLS, Heri Fulistiawan.
Sepakat dengan pernyataan KPKP Lampung, Ketua KJHLS juga berpendapat bahwa upaya intimidatif yang dilakukan petugas keamanan BPN Bandar Lampung juga merupakan bentuk pembatasan implementasi Demokrasi Rakyat, yakni hak atas informasi.
“Ketika kerja pers dihalangi, maka hak Rakyat atas informasi jadi terbatas. Sehingga, juga berdampak pada gagalnya implementasi amanat konstitusi tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP, red), ” Sebutnya.
Jurnalis muda ini juga menegaskan, hukum harus tegak lurus. Maka, pihaknya berada di garis perjuangan KPKP Lampung untuk mendorong Polresta Bandar Lampung memproses oknum satpam BPN setempat.
“Selain sebagai bentuk ketegasan hukum, persoalan ini juga diharapkan dapat menjadi edukasi kepada semua pihak, bahwa kebebasan pers layak dilindungi,” Ketusnya.
Kepala Biro Monevonline.com Lamsel ini juga menyatakan, pihaknya secara kelembagaan bakal mendukung penuh langkah-langkah yang ditempuh KPKP Lampung. Yaitu dalam bentuk, publikasi.
“Kita siap ikut mengawal dan mensupport langkah kawan-kawan jurnalis di Bandar Lampung dalam upaya mempertahankan hak kebebasan pers. Dalam bentuk publikasi yang masiv,” Tutupnya.
Seperti diketahui, Pada Senin, 24 Januari 2022, sekitar pukul 12.06 WIB, jurnalis Lampung Post dan Lampung TV mengalami pengusiran dan upaya perampasan alat kerja ketika meliput di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung.
Kedua juru warta itu sebelumnya menerima informasi bahwa sekelompok masyarakat akan mendatangi kantor BPN Bandar Lampung. Mereka hendak meminta kejelasan soal sertifikat dalam program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2017.
Guna memverifikasi dan mengonfirmasi hal tersebut, jurnalis Lampung Post dan Lampung TV mendatangi kantor BPN Bandar Lampung. Ketika mereportase, sejumlah anggota satuan pengamanan (satpam) BPN menghampiri jurnalis Lampung Post dan Lampung TV. Salah satu dari mereka menanyakan surat izin meliput. Dalam situasi itu, anggota satpam perempuan berupaya merampas alat kerja wartawan Lampung TV.
Tindakan serupa dilakukan satpam lainnya. Ia berusaha merebut alat kerja jurnalis Lampung Post. Tak hanya itu, sang satpam juga meminta jurnalis menghapus foto/video.
Dalam perkembangannya, korban melaporkan kekerasan itu ke Polresta Bandar Lampung. Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor LP/B/200/1/2022/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, Selasa, 25 Januari 2022. (Adi/HS)