Oleh : Lisa Mukhlisah
(Penulis adalah Mahasiswi)
Lensalampung.com – Dilampung telah terjadi penangkapan seorang bandar narkoba jaringan lintas provinsi bernama Budi Gunung Agung (35), warga Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
Sekitar pukul 01.30 WIB saat bersembunyi di rumahnya. Dikutip dari Lampost.co pada tanggal (14 November 2021) Saat penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 10 paket narkotika dalam ukuran sedang.
Polisi juga menyita satu bundel kantong plastik bening dan satu unit timbangan digital.
Upaya menumpas peredaran barang haram narkoba seolah tiada ujung. Transaksi bisnis ini ibarat ruang gelap yang sulit ditemukan jalan keluarnya.
Publik tentu bertanya, kenapa bisnis narkoba ini begitu sulit untuk ditumpas? Padahal, banyak kebijakan dirumuskan untuk memutus rantai peredaran narkoba, ribuan petisi dilayangkan dengan dalih memerangi narkoba, tetapi jutaan kasus terus saja berulang.
Penyalahgunaan narkoba tak bisa dipungkiri merupakan masalah global yang mengakibatkan dampak buruk di berbagai sektor kehidupan masyarakat, baik dalam aspek kesehatan, pendidikan, pekerjaan, kehidupan sosial, dan keamanan.
Sayangnya, berbagai upaya pemberantasan peredaran narkoba ini seolah menemui jalan buntu. Begitu satu kasus selesai, kasus-kasus yang lain bermunculan.
Memberantas peredaran narkoba haruslah bersifat sistemis. Mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba tak cukup sekadar ajakan, tapi juga patut didasarkan atas penyadaran paradigma mendasarkan dalam hidup manusia.
Setidaknya dibutuhkan tiga unsur pokok yang dibutuhkan dalam memberantas narkoba yakni individu yang bertakwa, adanya keterlibatan masyarakat dalam melakukan kontrol antar sesama anggota masyarakat, juga peran negara dalam menjalankan aturan secara tegas juga menerapkan sanksi yang berefek jera hingga mampu meminimalisasi munculnya kasus-kasus serupa.
Islam memiliki gambaran khas dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan zat aditif yang terbukti merusak akal dan jiwa manusia.
Seorang individu yang bertakwa, akan menyandarkan amal perbuatannya pada hukum Allah semata. Kesadarannya bahwa Allah senantiasa mengawasi hamba-Nya adalah kontrol utama dalam mengarungi kehidupan.
peran negara dalam menjalankan aturan serta menerapkan sanksi dengan tegas tanpa pandang bulu, tidak mengenal kompromi dalam menjalankan hukum syariat terhadap para pengguna narkoba dengan sanksi ta’zir baik dicambuk, dipenjara atau sanksi ta’zir lainnya sesuai keputusan Qadhi.
Mencegah berulangnya kasus penyalahgunaan narkoba, sekaligus memutus rantai peredaran narkoba dalam berbagai macam bentuk. Mekanisme ini akan sulit diterapkan dalam sistem sekuler seperti saat ini. Hanya sistem Islam yang akan mampu menumpas kasus penyalahgunaan narkoba, sekaligus memutus sindikat peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
Wallahu’alam…