Lampung Utara, Lensalampung.com – Terkait kasus dugaan pengancaman dan penganiayaan terhadap anak memasuki babak baru. Hal tersebut di sampaikan secara langsung oleh Kapolsek Kotabumi Kota IPDA Andries. Dirinya membenarkan bahwa ada laporan dengan LP /54/ B-1 / ll /2022/Polda lampung/ Res Lu/ Spk Sek. Kotabumi Kota, terkait kasus dugaan penganiayaan yang di lakukan oleh pelaku Guntori (30).
Untuk itu pihak kepolisian telah memeriksa beberapa saksi dan menyimpan barang bukti berupa video digital yang di serahkan oleh korban yuliana (24), kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa(08/02/2022).
“iya mas kemarin Senin (07/22) sudah masuk itu laporannya, dengan kasus penganiayaan terhadap anak, untuk video yang viral ngancam bawa senjata tajam juga saya sudah nonton, tapi kita proses dulu sesuai laporan dari korban karena laporannya cuma penganiayaan,” ujar Kapolsek
Di beritakan sebelumnya pelaku mendatangi kediaman Ningsih orang tua korban,di Jalan Padat Karya Rt 4 LK1,Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Pelaku Guntori (30) bersama saudaranya mengantarkan anak ke mantan istri Yuliana (24) dan diduga meminta uang Rp 500 Ribu rupiah, dengan terus terang untuk membeli barang terlarang jenis Sabu.(Ccp/Bbn)