Diduga Pungli Disertai Pengancaman di SMPN 1 Labuhan Maringgai, Ketua Komisi IV Lamtim Segera Panggil Pihak Terkait

Lensa News129 views

Lampung Timur, Lensalampung.com – Supriono selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di wilayah Kabupaten Lampung Timur, dari salah Partai Politik dari Partai Nasdem, yang menjabat sebagai Ketua Komisi IV, yang membidangi dan pengawasan salah satu nya yakni dibidang Pendidikan Sekolah wilayah Kabupaten Lampung Timur, kamis tanggal (10/2/2022).

Terkait adanya dugaan pungutan yang disertai pengancaman terhadap siswa/murid/ yang diduga telah dilakukan oleh pihak Sekolah Menengah Pertama Negeri Satu (SMPN.1) Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.

Supriono, Selaku Ketua Komisi IV DPRD, Kabupaten Lampung Timur, angkat bicara serta mengeluarkan statment, iya meminta kepada pihak Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdik) Lampung Timur, yang terkait dalam bidang pengawas di Sekolah,

“Agar dapat turun kelapangan untuk melakukan pengecekan terkait permasalahan terkait ada nya pungutan uang pembangunan pager yang mengatas namakan komite, beserta ada nya pengancaman terhadap siswa/murid yang ada di SMPN 1 Labuhan Maringgai,

Yang diduga telah dilakukan oleh oknum dewan guru beserta Kepala Sekolah, dalam ancaman yang ditelah paparkan jika belum membayar uang sumbangan pembangunan pager, maka murid tidak mendapatkan nomor ujian semester.

Ketua Komisi IV DPRD tersebut, yang biasa disapa dengan panggilan Supriono, tidak membenarkan perihal atas ada nya pungutan di Sekolah, “apalagi disertakan ada nya pengancaman terhadap murid, hal tersebut telah menyalahi aturan dan praturan Sekolah dalam melaksanakan pendidikan dalam pembelajaran,

Kalo memang benar ada nya kejadian seperti itu, “maka saya minta Dinas Pendidikan atau Kepala Bidang (Kabid) yang membidangi, agar turun Sekolah, cek kebenaranya seperti apa.

“Sekali lagi saya berharap tidak boleh terjadi kepada siapapun, “apalagi sampek melakukan pengancam terhadap murid untuk tidak boleh mengikuti ujian sekolah, anak-anak harus tetap mendapatkan haknya, untuk belajar sampai ujian dan sampai lulus Sekolah,” pungkas nya. (Yeni)