Pemkab Lambar Peringati HPSN, Parosil Mabsus Mengedukasi Masyarakat dalam Penanganan Sampah

Lensa News118 views

Lampung Barat, Lensalampung.com – Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2022, tema “Kelola Sampah Kurangi Emisi Bangun ProKlim”. Dilaksanakan di Pekon Canggu, Kecamatan Batu Brak, Senin (21/02).

Pada kegiatan ini dapat hadir secara langsung
Bupati Lampung Barat H. Parosil Mabsus, Wakil Bupati Lampung Barat Drs. Mad Hasnurin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Barat Muhammad Hendry Faisal, Camat Baru Brak Sutian, Peratin setempat dan Petugas Kebersihan (Pasukan Oranye).

“Saya hadir disini dalam rangka penanganan sampah dalam peringatan hari peduli sampah nasional (HPSN) yang kita pusatkan di Kecamatan Batu Brak, tepatnya di jalan lintas Nasional pekon Canggu-Kotabesi,” ucap Bupati dalam sambutannya.

“Kita berharap dengan adanya kolaborasi antara pasukan oranye bersama pasukan kebersihan, satpol PP, dan seluruh jajaran masyarakat, agar apa yang menjadi permasalahan selama ini tentang sampah bisa ditangani,” tambahnya.

Karena jika semuanya di serahkan kepada Pemerintah Daerah tidak akan berjalan maksimal, sebab personil kita sangat terbatas, yang paling penting adalah bagaimana agar mengedukasi masyarakat dan melibatkan masyarakat dalam penanganan sampah ini.

Setelah itu tak lupa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung Barat Hendry Faisal juga memberikan Sambutan.

“Sebelumnya kita sudah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh pihak terkait, baik Kecamatan hingga Pekon yang mempunyai permasalahan dengan sampah ini,” ucapnya.

“Kita mendorong agar para Peratin (Kepala Desa) bisa menganggarkan dari Dana Desa (DD) untuk mengatasi permasalahan sampah, sesuai dengan tema HPSN hari ini, yakni kelola sampah, kurangi emisi, dan bangun program kampung iklim, sebab permasalahan sampah menjadi tanggung jawab kita semua,” tukasnya.

Kita juga mengimbau kepada masyarakat agar membuang sampah pada tempatnya. Kita boleh membuang sampah, namun harus pada tempatnya. Agar evakuasi sampah tersebut mudah dilakukan.

“Kita juga sudah ada Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2018 yang mengatur tentang pengelolaan sampah. Pada Perda tersebut terpampang jelas sanksi berupa denda hingga puluhan juta hingga pidana mengancam masyarakat yang tetap nekat membuang sampah di lahan tersebut,” ucapnya mengakhiri. (Udo Yaldo)