Minta Stop Opini, PH Jaksa AM Bantah Keras Tudingan Pada Kliennya

Bandar Lampung, Lensa Lampung.com – Tim Kuasa Hukum Jaksa berinisial AM membantah dugaan kliennya terlibat sindikat mafia tanah seperti yang dijelaskan pada press conference di Polda Lampung, Senin (07/03/2022).

Mario Andreansyah,SH.,MH dalam keterangannya menjelaskan bahwa kliennya bukanlah sindikat mafia tanah seperti yang diberitakan pada beberapa media online.

Saat ditemu oleh awak media Mario menjelaskan bahwa kliennya telah membeli tanah yang terletak di Kabupaten Lampung Selatan dengan luas 10 hektar tersebut dari pemilik yang sah.

“Tidak benar itu, klien kami sudah membeli tanah tersebut dari pemilik sah, dan proses jual belinya juga sudah dilakukan dihadapan PPAT selaku pejabat yang berwewenang dalam hal jual beli tanah” jelas Mario.

“Proses penerbitan enam SHM atas nama klien kami tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan proses pengajuannya juga telah sesuai dengan persyaratan pada kantor Pertanahan Lampung Selatan” lanjutnya.

Pihak kuasa hukum Jaksa AM juga menerangkan jika ada beberapa pihak yang merasa keberatan atas diterbitkannya SHM tersebut maka sah-sah saja jika ingin melakukan upaya hukum.

“Silahkan saja, silahkan diuji di Pengadilan, stop opini-opini yang tidak ada dasarnya, ini negara hukum” tegas Mario.

Mario dalam keterangannya menyebutkan bahwa Kepala Desa setempat setelah mengetahui tanah seluas 10 hektar tersebut berdasarkan SHM adalah milik Jaksa AM langsung membatalkan Sporadik yang telah dibuat untuk oknum warga.

Dirinya juga menjelaskan bahwa tanah 10 hektar yang tepatnya berada di Desa Malang Sari Kecamatan Tanjun Sari, Kabupaten Lampung Selatan tersebut bukanlah tanah atau Kawasan register.

“Kepala Desa setempat sudah membatalkan sporadik yang dikeluarkan untuk oknum-oknum ini setelah mengetahui SHM milik klien kami, dan saya ingatkan lagi bahwa tanah tersebut bukan tanah Kawasan register, itu desa definitif sejak tahun 2012” ungkap Mario

“Kami telah melaporkan kejadian ini ke Polda Lampung, dasar kami adalah pencemaran nama baik dan sudah menyerang kehormatan profesi klien kami selaku Jaksa” tutup Mario. (Rls)