Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan, Kuasa Hukum Korban Menilai Banyak Adegan tidak Sesuai Fakta

Lampung Utara, Lensalampung.com – Rekonstruksi pembunuhan Terhadap Mubayin Tohir (64) warga Desa Kota Negara Ilir, Kecamatan Sungkai Utara, yang digelar oleh Kepolisian Resort (Polres) Lampung Utara,di lapangan tembak setempat.Selasa (08/03/2022).

Adegan demi adegan diperlihatkan Safarudin (55) tersangka pelaku pembunuh terhadap Mubayin Tohir (64). Mulai dari rencana pembunuhan hingga cara tersangka menghabisi nyawa korban, dengan hantaman dodos ( alat pemanen buah sawit ), diatas kepala Berapa Kali yang membuat korban tak lagi bernyawa.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, SH, MH, yang di wakili, IPDA Djoko Susilo KBO Reskrim Polres Lampung Utara mengatakan, kali ini ada rekonstruksi korban pembunuhan terhadap korban Mubayin Tohir bin M. Tohir (64) yang di lakukan oleh tersangka Safarudin (55) terjadi pada Selasa 11/1/22 yang lalu di Desa Kota Negara Ilir, Kecamatan Sungkai Utara. Rekonstruksi kali ini dilakukan sebanyak 18 adegan, yang menghadirkan tersangka dan para saksi.Tersangka di jerat pasal 340 KUHP & 338 KUHP ancaman hukuman Mati atau Seumur hidup ujar Djoko Susilo.

Selaku kuasa hukum korban dari Law Office Wiliam Mamora, SH. & Partners mengatakan, hari ini gelar rekonstruksi ulang terhadap kasus pembunuhan yang mengakibatkan klien kami korban Mubayin Tohir (64) meninggal dunia,gelar rekonstruksi ini sekaligus mempercepat proses daripada tersangka. Keluarga korban meminta kepada aparatur hukum agar tersangka dapat di jerat dengan pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati.

William menambahkan dari keterangan tersangka tidak sesuai dengan apa yang terjadi dengan sebenarnya dan mengharapkan agar Jaksa dapat menuntut sesuai dengan fakta hukum dan fakta yang terjadi ujar William.(Ccp/Bbn)