Lampung Utara, Lensalampung.com – Kantor Cabang Pembantu (KCP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Lampung Utara mencatat, dari 893 tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, 529 diantaranya telah terdaftar sebagai peserta Ketenagakerjaan.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk lanjutan dari Intruksi Presiden (inpres) nomor 2 tahun 2021, Permendagri nomor 27 tahun 2021 untuk pegawai honorer, didalamnya menerangkan bahwa seluruh pegawai honor wajib di daftarkan BPJS Ketenagakerjaan, dan untuk melindungi diri dari berbagai resiko kerja.
“Dari 893 yg masuk 529 tenaga honorer sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.” jelas Zainal Abidin, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, di kantornya, Selasa (19/04/2022).
Jika dikalkulasi data yang ada, 364 tenaga honorer belum menjadi peserta. Maka itu Zainal menghimbau agar para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum mendaftarkan tenaga honorer untuk segera mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan demi keselamatan individu.
“Di tahun 2022 ini, honorer wajib mendapat dua perlindungan, yaitu perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Saya menghimbau, agar seluruh pekerja di Lampung Utara ini dapat terlindungi dari kecelakaan kerja,” ucapnya.
Dilain sisi, Zainal mengatakan, selain honorer pihaknya juga sudah masuk ke Desa, dimana dari 232 Desa se Lampung Utara sedikitnya baru 95 Desa sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Secara singkat ia menjelaskan, prinsipnya pihak Pemerintahan yang ingin daftar, harus melakukan melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS), kemudian ditindaklanjuti untuk pendaftaran pesertanya.
Diketahui, BPJS Ketenagakeerjaan memiliki perlindungan jaminan antaranya jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan (PHK) yang akan mendapatkan bantuan.(Bbn/Ccp)