Pasca Libur Lebaran, Tim Gerakan Disiplin Nasional Lampura Sidak ASN

Lampung Utara, Lensalampung.com – Libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah dan Cuti Bersama sudah dilalui, mulai hari ini aktifitas Masyarakat mulai aktif kembali, begitu juga dengan para Aparatur Sipil Negara(ASN).

Untuk itu guna mengetahui sejauh mana tingkat kehadiran dan kedisiplinan ASN dihari pertama Pasca Hari Raya, Tim Gerakan Disiplin Nasional(GDN) turun ke Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) dilingkup Pemkab Lampura.

Dari hasil turun Asisten III H. Sofyan bersama tim, mendapati tingkat kehadiran para ASN sangat menggembirakan.”Alhamdulillah sudah beberapa SKPD yang kita kunjungi, diantaranya PPPA dan Disdik tingkat kehadirannya mencapai hampir 100 persen. Namun yang menentukan hasil Sidak bukan hari ini(kemarin, Red), tapi besok lusa ataupun seterusnya. Karena hari ini memang sudah jadi kebiasaan kita pasti banyak yang masuk,”ucap Sofyan.

Dirinya beharap, tingkat kedisiplinan yang terjadi hari ini(kemarin, Red) itu dapat dipertahankan di hari-hari kerja yang akan datang.

Ketika ditanya kebijakan Pemerintah Pusat terkait WFH, Sofyan menyatakan bahwa pihaknya hingga saat ini belum juga menerima surat edaran yang disampaikan baik Kapolri maupun Menpan-RB,Pihaknya masih berpatokan pada surat edaran tertulis secara resmi yang ditujukkan ke Pemerintah Daerah.”Kalau surat WFH kita belum terima, sejauh ini Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan surat tugas pada Pejabatnya untuk melakukan Sidak, namun sifatnya internal.

Untuk itu Pak Bupati Budi Utomo dan pak Sekda Samsir menganjurkan kita agar mengikuti Pemerintah Provinsi Lampung,”kata dia.Senin 09/05/2022).

Sejauh ini tambah Sofyan, Kabupaten Lampura berada di Level 2 PPKM nya,dalam Level 2 tersebut diterangkan bahwa Pegawainya dimungkinkan bekerja dari rumah maksimum 25 persen.namun sudah ditegaskan kepada Kepala SKPD masing-masing untuk ASN yang menjalankan WFH itu harus ada surat resminya.

Namun jika hasil sidak tim GDN ditemukan ada ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan tentu akan diberikan sanksi. “Untuk sanksi mengacu pada PP Nomor 94/2020 didalamnya jelas mana kala ada ASN yang tidak masuk bertugas tanpa keterangan maka akan dikenakan sanksi,mulai dari ringan, sedang hingga berat tergantung proaesnya,”pungkasnya

Tampak Tim GDN yang diketuai Asisten III H. Sofyan saat mengecek tingkat kedisiplinan ASN Pasca cuti hari raya. (Ccp/Bbn)