Kasus Lama Korupsi di DPRD Tuba Bakal Kembali Dibuka untuk APH

Lensa News261 views

Tulang Bawang, Lensalampung.com – Kabar mengejutkan akan dibukanya kembali kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulang Bawang tahun 2018-2019 yang menyeret 3 (Tiga) orang oknum pejabat di Sekretariat DPRD Tulang Bawang.

Ketiga orang yang terjerat kasus korupsi tersebut adalah Bendahara DPRD tahun 2018 NHD, Plt Sekretaris DPRD BDN, dan Bendahara Sekwan DPRD Tulangbawang tahun 2019 SHR. Pada Senin (26/4/2021) tahun lalu itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang memvonis mereka dengan hukuman yang berbeda.

SA selaku salah satu kerabat NHD menilai ada hal yang belum tuntas dalam pengungkapan perkara ini, SA menyebutkan sebetulnya banyak oknum yang terlibat menikmati aliran dana tersebut yang belum terjerat.

Menurut SA aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan ataupun Polri yang berwenang dalam penanganan tindak pidana korupsi dinilai perlu membuka kembali persoalan Korupsi APBD Kabupaten Tulangbawang yang menjerat ketiga oknum yang saat ini berstatus sebagai terpidana ini.

“Berdasarkan fakta dan bukti, berkaitan dengan keluar masuknya dana yang di korupsi tersebut hingga saat ini dokumennya masih tersimpan rapih dan akan dipaparkan secara gamblang kepada APH, siapa saja yang menikmati dana tersebut. Sebab, selama satu tahun lebih ini kami telah mengumpulkan data dan buktinya termasuk bukti transfer,”ungkap SA kepada awak media baru-baru ini.

SA mengungkapkan, hingga saat ini keluarga besar dari NHD mengaku belum bisa ikhlas menerima bola mati pengusutan aliran dana milyaran di Sekretariat DPRD mandek di nama NHD yang notabenenya selaku bendahara kala itu. Bahkan dia berkeyakinan NHD sama sekali tidak terlibat dalam skandal penyalahgunaan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Tulangbawang tersebut.

“Adapun setiap pengeluaran yang ia (NHD) keluarkan adalah perintah dari pimpinannya, dari Rp.1,2 Milyar yang terpakai saudara kami NHD hanya Rp. 8 jutaan itu hasil audit BPK dan sudah dikembalikan ke KAS negara, tapi kenapa adik kami masih dipidanakan, jelas arah dananya kepada siapa saja dan perintah dari siapa, semua ada buktinya, disinilah yang kami anggap tidak adil dan ada yang tidak beres,” cetus SA, dikediamannya, Kamis (16/6/2022).

SA juga mengisyaratkan, bahwa, apa yang dikatakannya itu akan dibuktikan apabila dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang yang melakukan pengusutan.

“Apalagi di Kejari Tulangbawang ini kan, Kepala Kejarinya masih baru, hal-hal seperti inilah yang sedianya direspon cepat dan tanggap,”ujarnya.

Dia kembali menuturkan, tidak menutup kemungkinan, kasus ini akan dipaparkan kepada aparat berwenang. Dalam hal ini kepada Kejaksaan Negeri atau bahkan langsung dibawa ke Kejaksaan Agung maupun KPK. Dengan harapan agar dibongkar kembali supaya terang benderang dan supaya pihak-pihak yang terlibat dapat turut mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pada prinsipnya kami sudah siap membongkar kasus yang merugikan negara, yang melibatkan orang banyak namun hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai terdakwa,”imbuhnya.

“Kalau bisa bertemu dengan NHD kelas dibukanya semua aliran dana itu ke siapa saja. Sebab, adik saya ini orang yang teliti,”tukasnya.

Untuk diketahui, pada medio Senin 26 April 2021 lalu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Siti Insirah mendakwa NHD, BDN, dan SHR, Oknum Pejabat Sekretariat DPRD Tulangbawang dengan Pasal Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan itu hasil pemeriksaan Penyidik Polda Lampung kala itu bahwa, akibat perbuatan ketiga terdakwa terdapat kerugian negara Rp 3,7 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Tulangbawang tahun anggaran 2018-2019.

BDN dijatuhi hukuman 4 tahun pidana empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan penjara. Selain itu, terdakwa dijatuhi hukuman uang pengganti sebesar Rp711 juta, apabila tidak dibayarkan diganti hukuman dua tahun pidana penjara.

SHR divonis 4 Tahun penjara empat tahun penjara dan denda Rp100 juta, apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara empat bulan. Terdakwa menerima uang Rp2,5 miliar dan sudah dikembalikan Rp503 juta, oleh karenanya majelis hakim menjatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti Rp2,03 miliar apabila tidak dibayarkan.

NHD, selama 2,6 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan penjara. Selain itu, Nurhadi juga diwajibkan membayarkan uang pengganti Rp350 juta, apabila tidak mencukupi hartanya untuk dibayarkan maka diganti hukuman diganti hukuman tiga bulan penjara. (Drs)