NHD Eks Bendahara DPRD Sebut Aliran Dana Rp 1,2 M ke Oknum Swasta, ASN dan DPRD

Lensa News150 views

Tulang Bawang, Lensalampung.com – Salah satu terpidana kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulang Bawang tahun 2018-2019. NHD yang merupakan mantan pejabat (Bendahara, red) di Sekretariat DPRD Tulang Bawang, akhirnya buka suara terkait kasus yang membelit dirinya dan dua rekannya yakni BDN dan SHR.

Saat di temui disalah satu Lembaga Permasyarakatan, NHD Mengungkapkan, bahwa dirinya adalah korban. Dimana dia harus berstatus sebagai narapidana tindak pidana korupsi, kendati dia mengklaim sama sekali tidak melakukan korupsi.

“Sampai hari ini, saya belum bisa mengerti mengapa saya harus terjerat. Sebab sejumlah dana yang dicairkan melalui saya Rp 1,2 milyar jelas arahnya kemana, dan saya berikan untuk siapa, itu semua berdasarkan atas perintah kepada saya,”ungkapnya membuka pembicaraan.

Disinggung apakah memiliki bukti, dan bisa mempertanggung jawabkan apa yang ia sampaikan, NHD mengaku siap memberikan kesaksian dan membuktikannya. Namun, diakuinya terkait permasalahan tersebut, sejak awal telah ia serahkan pada Kakaknya SA terkait langkah yang akan ditempuh.

“Kakak saya tahu persis, saya sudah membukanya sedetail mungkin, bahkan sejak awal data-data tanda bukti penerimaan dan catatan nama penerima juga sudah ada juga di tangan kakak saya SA, silahkan kembali berkoordinasi untuk melihat siapa saja oknum mulai dari oknum Swasta, ASN dan Anggota DPRD yang terlibat itu semua tercatat lengkap,” tutur NHD.

Pada kesempatan NHD juga mencuplik, nama salah satu ASN di Sekretariat DPRD berinisial ES. Selaku penerima dengan jumlah dana yang besar untuk pertama kali, namun anehnya, hingga saat ini ES masih tetap berdinas dan luput dari dakwaan.

“Ada disitu ES dia yang tahu persis dana tersebut, sampai saat ini masih bertugas disana (DPRD, red) dan belum tersentuh. Nanti satu persatu akan saya buka, saya sudah siap lahir dan batin,”tegas NHD.

Sebelumnya, SA berharap aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan ataupun Polri yang berwenang dalam penanganan tindak pidana korupsi dinilai perlu membuka kembali persoalan Korupsi APBD Kabupaten Tulangbawang yang menjerat ketiga oknum yang saat ini berstatus sebagai terpidana ini.

“Berdasarkan fakta dan bukti, berkaitan dengan keluar masuknya dana yang di korupsi tersebut hingga saat ini dokumennya masih tersimpan rapih dan akan dipaparkan secara gamblang kepada APH, siapa saja yang menikmati dana tersebut. Sebab, selama satu tahun lebih ini kami telah mengumpulkan data dan buktinya termasuk bukti transfer,”ungkap SA kepada awak media baru-baru ini.

SA mengungkapkan, hingga saat ini keluarga besar dari NHD mengaku belum bisa ikhlas menerima bola mati pengusutan aliran dana milyaran di Sekretariat DPRD mandek di nama NHD yang notabenenya selaku bendahara kala itu. Bahkan dia berkeyakinan NHD sama sekali tidak terlibat dalam skandal penyalahgunaan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Tulangbawang tersebut.

“Adapun setiap pengeluaran yang ia (NHD) keluarkan adalah perintah dari pimpinannya, dari Rp.1,6 Milyar yang terpakai saudara kami NHD hanya Rp. 8 jutaan itu hasil audit BPK dan sudah dikembalikan ke KAS negara, tapi kenapa adik kami masih dipidanakan, jelas arah dananya kepada siapa saja dan perintah dari siapa, semua ada buktinya, disinilah yang kami anggap tidak adil dan ada yang tidak beres,” cetus SA, dikediamannya, Kamis (16/6/2022).

SA juga mengisyaratkan, bahwa, apa yang dikatakannya itu akan dibuktikan apabila dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang yang melakukan pengusutan.

“Apalagi di Kejari Tulangbawang ini kan, Kepala Kejarinya masih baru, hal-hal seperti inilah yang sedianya direspon cepat dan tanggap,”cetusnya.

Dia kembali menuturkan, tidak menutup kemungkinan, kasus ini akan dipaparkan kepada aparat berwenang. Dalam hal ini kepada Kejaksaan Negeri atau bahkan langsung dibawa ke Kejaksaan Agung maupun KPK. Dengan harapan agar dibongkar kembali supaya terang benderang dan supaya pihak-pihak yang terlibat dapat turut mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pada prinsipnya kami sudah siap membongkar kasus yang merugikan negara, yang melibatkan orang banyak namun hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai terdakwa,”tukasnya.

“Kalau bisa bertemu dengan NHD kelas dibukanya semua aliran dana itu ke siapa saja. Sebab, adik saya ini orang yang teliti,”tukasnya.

Untuk diketahui, pada medio Senin 26 April 2021 lalu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Siti Insirah mendakwa NHD, BDN, dan SHR, Oknum Pejabat Sekretariat DPRD Tulangbawang dengan Pasal Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan itu hasil pemeriksaan Penyidik Polda Lampung kala itu bahwa, akibat perbuatan ketiga terdakwa terdapat kerugian negara Rp 3,7 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Tulangbawang tahun anggaran 2018-2019.

BDN dijatuhi hukuman 4 tahun pidana empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan penjara. Selain itu, terdakwa dijatuhi hukuman uang pengganti sebesar Rp711 juta, apabila tidak dibayarkan diganti hukuman dua tahun pidana penjara.

SHR divonis 4 Tahun penjara empat tahun penjara dan denda Rp100 juta, apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara empat bulan. Terdakwa menerima uang Rp2,5 miliar dan sudah dikembalikan Rp503 juta, oleh karenanya majelis hakim menjatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti Rp2,03 miliar apabila tidak dibayarkan.

NHD, selama 2,6 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan penjara. Selain itu, Nurhadi juga diwajibkan membayarkan uang pengganti Rp350 juta, apabila tidak mencukupi hartanya untuk dibayarkan maka diganti hukuman diganti hukuman tiga bulan penjara. (Drs)