Halim Nasai Sosialisasikan Wujudkan Lingkungan Bersih Dan Bebas Pencemaran

Lensa News112 views

Lampung Selatan,Lensalampung.com – Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Ir.Halim Nasai,menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Sosperda yang digelar di Aula Balai Desa tersebut, dihadiri langsung oleh ratusan masyarakat dapil 1 Kecamatan Kalianda dan Kecamatan Rajabasa, Senin, (11/07/2022).

I.r Halim Nasai, mengatakan, menjelaskan bahwa Pengaturan tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dalam Perda ini dimaksudkan untuk mewujudkan Lingkungan yang bersih bebas dari pencemaran.

“Yakni dengan mengendalikan pembuangan air limbah domestik, melindungi Kualitas Air tanah dan air permukaan, serta meningkatkan upaya pelestarian lingkungan hidup khususnya Sumber Daya Air” jelasnya.

“Upaya Pengelolaan Air Limbah Domestik dilaksanakan berdasarkan Keterpaduan dan berkelanjutan, Kelestarian Lingkungan hidup, Perlindungan sumber Air, Keadilan, Pemisahan peran regulator dan operator dan Pencemaran membayar” tambahnya.

Menurutnya Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) dilakukan secara sistematis, menyeluruh, berkesinambungan, dan terpadu antara sistem fisik dan non fisik.

“Jadi tugas dan wewenang pemerintah daerah dengan menyusun rencana SPAL secara menyeluruh, melaksanakan pendidikan, penyuluhan dan sosialisasi serta pembinaan dalam rangka menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat berkenaan dengan arti penting pengelolaan air limbah serta program sanitasi swasembada WC, Memfasilitasi, mengembangkan, melaksanakan dan mengawasi sebagai upaya pengendalian dan pengolahan dan pemanfatan SPAL, Melakukan koordinasi antar lembaga pemerintah, masyarakat dan operator SPAL-T dan menetapkan standar pelayanan minimal pengelolaan air limbah domestik”Tutupnya.(Adi/HS)