KPU Mesuji Lakukan Rakor Persiapan Pelaksanaan PKPU 4 Tahun 2022

Lensa News99 views

Mesuji, Lensalampung.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mesuji melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pelaksanaan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Aula Perpustakaan Kabupaten Mesuji, Desa Brabasan, Jumat 29/7/2022.

Hadir dalam kegiatan tersebut Seluruh Komisioner KPU Kabupaten Mesuji, Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji Apri Susanto, Kabid Politik Dalan Negeri Badan Kesbangpol Kabupaten Mesuji Nopen Hariyono, dan Pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten Mesuji.

Adapun Partai Politik tingkat Kabupaten Mesuji yang hadir tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Perindo, Partai Amanat Nasional, Partai Hanura, Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang, Partai Gelora, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Buruh, dan Partai Kebangkitan Nusantara

Dalam sambutannya, ketua KPU Kabupaten Mesuji Ali Yasir, ST menyampaikan agar peserta Rakor dapat mengikuti kegiatan dengan baik sehingga mampu memahami isi PKPU Nomor 4 Tahun 2022.

Ali Yasir juga berharap agar Partai Politik tidak mengganti Liaison Officer (LO) selama tahapan pemilu 2024 sehingga informasi bisa utuh dan lengkap diterima partai politik.

“Kami berharap agar selama tahapan pemilu 2024 Partai Politik tidak mengganti LO sehingga informasi tidak terputus dan secara utuh atau lengkap dapat diterima Parpol” ucap pria yang di sapa Acing ini.

Ditempat yang sama, ketua divisi teknis penyelenggaraan KPU Kabupaten Mesuji Imani S.Pdi dalam paparannya menyampaikan bahwa untuk menjadi peserta pemilu 2024, Partai Politik akan di verifikasi baik secara administrasi maupun faktual

“Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu 2019 akan dilakukan verifikasi administrasi, sedangkan yang tidak memenuhi ambang batas 4% suara nasional dan partai baru akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual” kata Imani.

Dalam melakukan verifikasi, KPU Kabupaten Mesuji menggunakan data yang telah didaftarkan oleh partai politik melalui aplikasi Sistem Informasi Politik (Sipol) yang terdiri atas dokumen parpol, kepengurusan , kantor dan anggota Partai Politik. (Ishar)