Wabup Ardian Bertekad Pertahankan Tapal Batas Lampura

Lensa News111 views

Lampung Utara,.Lensalampung.com – Tapal batas antara marga Buay Perja Sungkai Bungamayang Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dan marga Buay Bulan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) belakangan ini masih menjadi polemik dikalangan masyarakat adat.

Tentunya dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara bertekad untuk menyelesaikan masalah tapal batas antara marga buay perja dan marga buay bulan yang berada di Way Pengacaran.

Wakil Bupati, Ardian Saputra saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa pemerintah daerah Lampung Utara berusaha akan mempertahankan batas wilayah adat yang klim oleh masyarakat adat buay bulan.

“Selaku pemerintah daerah akan berusaha mempertahankan dan akan kita perjuangkan tanah adat Lampung Utara tersebut,” kata Wakil Bupati, Ardian Saputra. Kamis (8/9/2022).

Ardian mengungkapkan, bahwa belum lama ini dirinya menerima audiensi beberapa tokoh adat Buay Perja Sungkai Bungamayang diruang kerjanya untuk membahas polemik tapal batas yang hingga saat masih belum menemui titik terang.

Untuk menyelesaikan persoalan ini, lanjut Ardian, Pemerintah daerah sudah melayangkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Provinsi Lampung untuk segera mencari solusi guna menyelesaikan persoalan ini dengan baik.

“Karena itu adalah tanah adat dari Kabupaten Lampung Utara dan Kami tidak mundur sedikitpun,” tegas Ardian.

Kepada masyarakat adat buay perja dirinya menghimbau agar tetap bersabar dan menjaga kondusifitas . Karena dalam menyelesaikan persoalan ini butuh proses dan tidak bisa diselesaikan dengan cepat tapi pemkab Lampung Utara akan tetap berusaha tapal batas tersebut masuk dalam wilayah kabupaten Lampung Utara.

“Penyelesaian ini butuh proses yang panjang, Kami tidak bisa menjanjikan cepat. Namun kita tetap mempertahankan itu, Oleh karena itu Kami menghimbau kepada masyarakat tetap bersabar jangan ada gejolak kita ikuti prosesnya sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Hukum sekretariat Pemkab Lampura, Iwan Setiawan pasca menemui pihak Kementerian Dalam Negeri mengatakan sepakat bahwa Permendagri terkait pemekaran wilayah yang dilakukan oleh Pemkab Tubab belum keluar.

“Itu seharusnya tidak dilakukan, Jadi itu bisa diartikan Wanprestasi. Coba diartikan sendiri, saat Permendagri dan pengesahan batas belum keluar sudah membentuk desa berdasarkan nomor registrasi itu kan gak boleh,” tegas Iwan.

Kendati demikian, dalam proses penyelesaian tapal batas ini kita mengikuti peraturan menteri dalam negeri nomor 141 pasal 21 sampai 28 adalah dalam proses penyelesaian ini yang memfasilitasi adalah pihak provinsi.

“Adanya Permendagri nomor 141 ini diselesaikan oleh provinsi yang difasilitasi Gubernur untuk memanggil kepala daerah Lampung Utara dan Tubaba,” jelasnya.

Iwan menjelaskan, Dalam proses pembahasan terkait tapal batas ini dengan pihak Kemendagri mereka (Kemendagri) akan mengkaji ulang dan akan kembali menyerahkan kepada pihak provinsi.(Bbn/Ccp)