Komisi I DPRD Lamsel Minta Disdukcapil Tertibkan Adminduk

Lensa News116 views

LAMSEL, Lensalampung.com – Komisi I DPRD Lampung Selatan, meminta Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Selatan untuk lebih meningkatkan pelayanan dan penertiban adminstrasi domisili kependudukan.

Hal tersebut disampaikan oleh anggota komisi I DPRD Lampung Selatan, M Akyas saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas terkait yang dipusatkan di Aula Rumah Dinas Ketua DPRD setempat, Senin (1/8/2022)

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipusatkan di Aula Rumah Dinas Ketua DPRD Lampung Selatan itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisinya Bambang Irawan.

Legeslatif dari Fraksi PKS itu mengatakan, penertiban domisili penting dilakukan, mengingat banyaknya jumlah penduduk yang berdomisili di wilayah Lampung Selatan namun masih ber KTP daerah luar Lampung Selatan.

“Seperti contoh wilayah perumahan Korpri yang terletak di Way Hui yang merupakan wilayah Lampung Selatan, namun warganya masih bersetatus wilayah daerah luar Lampung Selatan.”ujarnya.

Menurutnya perpindahan domisili penduduk menjadi salah satu isu penting dalam layanan administrasi kependudukan. Sebab, pindah domisili berpengaruh pada penerbitan Kartu Keluarga yang menjadi dasar penerbitan dokumen kependudukan lainnya.

“Maka kami meminta Disdukcapil melalui wilayah Kecamatan dapat menertibkan administrasi kependudukan, sehingga dapat terdata sebagai warga Lampung Selatan.”ujarnya.

“Hal tersebut untuk menjaga ketertiban umum, regulasi adminduk mengamanatkan bahwa perlu mengadministrasikan perpindahan penduduk. Jadi harus masuk dalam big data adminduk, semata-mata dalam menjaga keamanan nasional dan sosial nasional,”imbuhnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Selatan, Edy Firnandi mengatakan pihaknya terus berinovasi untuk mempermudah warga dalam memperoleh pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk).

Kali ini Disdukcapil meluncurkan program Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kantor Desa (Pak Kades)

“Program Pak Kades ini, Desa bisa mencetak sendiri kertu keluarga (KK) kalau ada masyarakat yang mau memperbaiki KK, karena ada penambahan jumlah keluarga, hilang,rusak dan Akte Kelahiran serta Akte kematian dengan
syarat yang ditentukan dikirim melalui operator Kantor Desa ke operator Dinas, setelah dokumen itu jadi, pihkanya akan mengirim ke kantor Desa berupa PDF file yang dapat di cetak oleh pihak Desa. Untuk saat sudah ada 9 Desa yang menerapkan program Pak Kades ini.”kata dia.

Edy menjelaskan Disdukcapil juga telah meluncurkan program aplikasi Pake-Oli atau pelayanan secara online dan Pelayanan Adminduk Jarak Jauh atau Pak Jaja.

Menurutnya dengan layanan Pak Jaja, pemohon dokumen adminduk dapat berinteraksi secara langsung dengan operator melalui layanan video call lewat aplikasi WhatsApp.

“Jadi, kami ingin memberikan pilihan atau alternatif yang lebih praktis kepada warga yang ingin mengurus dokumen kependudukan. Bisa melalui aplikasi Pake-Oli, Pak Jaja atu datang langsung ke loket di Kantor Disdukcapil, layanan di kecamatan, atau melalui layanan kendaraan kelilling (Je-Bol) semuanya gratis.”pungkas Edy. (Adi/HS)