Lampung Utara.,Lensalampung.com – Pelaku kasus pembunuhan yang terjadi pada hari Minggu 13 Nopember 2022 sekitar pukul 12.00 wib di area kebun kopi Desa Tanjung baru Timur Kecamatan Bukit Kemuning, berhasil di ringkus oleh Tim gabungan TEKAB 308 Presisi Polda Lampung- Polres Lampung Utara dan Polsek Bukit Kemuning.
Terungkap bahwa terduga pelaku berinisial EN (34) adalah anak kandung dari korban Acang (62) warga Dusun Jaya Laksana RT/RW 001/010 Desa Bunglai Kecamatan Banjit Kabupaten Waykanan
Hal tersebut disampaikan Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH.SIK.MIK., saat menggelar konferensi pers bertempat di koridor utama Mapolres setempat pada Rabu 16/11/2022.
Lanjutnya, Kronologis kejadian bermula pada saat korban sedang beraktifitas di kebun yang berjarak lebih kurang 2 KM dari rumah kediamannya, terduga EN datang menghampiri kemudian dengan seketika menghujamkan senjata tajam ke tubuh korban, setelah dilihat tak berdaya selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban.
Untuk penyebab / motif terjadinya peristiwa tersebut bahwa pelaku merasa kecewa dan sakit hati lantaran tidak diberi ijin menikah dan juga melarang memakan buah-buahan yang ada di kebun. “terang AKBP Kurniawan yang di dampingi Kasi Humas AKP Zulkarnaen dan Ka Tim TEKAB 308 Presisi Polda Lampung AKP Firmansyah.
Dari kejadian itu, tim TEKAB Polres Lampung Utara yang di back-up TEKAB 308 Presisi Polda Lampung menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan hanya dalam tempo waktu 2 hari persisnya pada Selasa 15/11/2022 pukul 18.30 wib pelaku berhasil kita tangkap di wilayah Abung Tengah.
“Saat ditanyakan pihak media tentang kondisi pelaku, Kapolres menerangkan bahwa dari keterangan yang diperoleh pelaku ada kartu kuning, namun saat di interogasi, pelaku masih normal, untuk memastikan terkait kondisinya lebih lanjut pihak Polres akan melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit jiwa, “imbuh Kapolres AKBP Kurniawan
Secara terpisah Ka Tim TEKAB 308 Presisi Polda Lampung AKP Firmansyah menyampaikan kronologis penangkapan, setelah diperoleh informasi tentang keberadaan terduga pelaku, pukul 18.30 wib Tim langsung bergerak ke lokasi di dusun longsor desa Pekurun wilayah Polsek Abung Tengah dan berhasil menangkap pelaku yang saat itu sedang berada di teras rumah warga.
Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan pelaku mengakui semua perbuatannya, kemudian terkait barang bukti, pelaku mengatakan menggunakan sebilah sajam yang telah dikubur di area kebung singkong.
Selanjutnya tim kita bersama pelaku mencari barang bukti dan benar BB berupa sebilah golok ditemukan tertanam di kebun singkong milik warga. Selanjutnya pelaku dilakukan penahanan dan barang bukti disita oleh Polres Lampung Utara.”kata AKP Firmansyah (*)