Kejati Lampung Meresmikan Balai Rehabilitas Narkotika

Lensa News145 views

Lampung Utara.,Lensalampung.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto meresmikan Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa Kotabumi Lampung Utara di RSD Mayjen HM Ryacudu, Rabu (16/11/2022)

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto mengatakan dirinya mengapresiasi Pemerintah Daerah dan RSD Mayjen HM Ryacudu kotabumi yang telah telah menjadi tempat untuk Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa.

Berdasarkan intruksi Kejaksaan Agung kepada seluruh jajaran di daerah harus ada panti rehabilitasi bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat. Untuk di Provinsi Lampung ada tiga Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa pertama Waykanan, Lampung Utara dan Metro.

” Kita sudah resmikan dua Balai rehabilitasi Narkotika yang pertama di Waykanan dan kedua di Lampura, sedangkan di metro akan secepatnya diresmikan juga, ” kata dia.

Ketika ditanya, apa yang menjadi landasan kita untuk pendirian balai Rehabilitasi Narkotika Adhykasa, Nanang Sigit Yulianto menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan undang undang Narkoba nomor 35 bahwasanya terhadap pengguna narkoba atau korban itu direhabilitasi tidak perlu dipidana. Kemudian, Keluar peraturan Jaksa Agung Nomor 18 tahun 2021 tentang pendirian rumah rehabilitasi pecandu narkoba.

” Peraturan undang undang Narkoba nomor 35 dan peraturan Jaksa Agung Nomor 18 tahun 2021 kita mendapatkan instruksi untuk pendirian Balai rehabilitasi Narkotika Adhyaksa, ” Paparnya

Sementara Bupati Lampung Utara, Budi Utomo menyampaikan bahwa Pemkab Lampura sangat bersyukur dengan diresmikan Balai Rehabilitasi Narkoba Adhyaksa sehingga pengguna narkoba atau korban dapat direhabilitasi tidak dipidana.

Selain itu juga, dengan adanya Balai rehabilitasi Narkoba Adhyaksa Kotabumi dapat menurunkan tingkat pengguna narkoba di kabupaten berjuluk ragam tunas Lampung.

“Saya berharap kedepan, dengan adanya Balai rehabilitasi narkoba bisa menjadi langkah positif dalam menekan tingkat pengguna narkoba, ” harapnya.

Terpisah, Direktur RSD Mayjen HM Ryacudu menyampaikan Fasilitas Balai Rehabilitasi Narkoba terdiri dari dua ruang perawatan dan satu ruangan untuk konseling.

” Kita sebenarnya lebih fokus rawat jalannya, ” ucapnya.

Untuk Konselor itu, sudah ada dua orang perawatnya, sedangkan dokter yang telah terlatih pindah. Oleh karena itu, pihaknya telah mengajukan ke BNN agar bisa ada yang dilatih lagi.

” Ketika nanti ada pelatihan di BNN, Insyaallah di prioritas untuk kita  ” jelasnya.

Tampak Hadir, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampura, Nanang Sigit Yulianto, Kejari Lampura, Mukhzan dan jajarannya, Bupati Lampura, Budi Utomo, Kapolres Lampura, Kakimal Lampung, Granat Lampura, Direktur RSD Mayjen HM Ryacudu.(Ccp/Bbn)