Lampung Utara.,Lensalampung.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lampung Utara dan Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Utara terlihat saling lempar tanggung jawab dalam urusan penentuan titik koordinat menara telekomunikasi.Rabo (23/11/2022).
Kesan itu tertangkap jelas saat Diskominfo menyatakan bahwa rekomendasi titik koordinat yang mereka terbitkan ternyata melulu merujuk pada titik koordinat yang disampaikan oleh provider melalui DPMPTSP. Padahal, sebelumnya DPMPTSP menyatakan bahwa penentuan titik koordinat itu merupakan tanggung jawab dari Diskominfo.
”Rekomendasi titik koordinat menara telekomunikasi yang kami terbitkan berdasarkan berkas yang kami terima dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” ucap Kepala Seksi Penyelenggaraan Telekomunikasi Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Utara, M. Harison.
Saat ditanya apakah titik koordinat yang mereka tetapkan itu mengacu pada titik koordinat yang ada dalam masterplan (rencana utama). Sebab, kedua menara telekomunikasi sepertinya melenceng dari titik koordinat yang diharuskan pada masterplan yang ada.
“Saya baru tahu kalau ada masterplan itu karena saya sendiri terhitung baru di posisi ini,” jelasnya.
M. Harison mengatakan, larangan yang mengatur tentang titik koordinat itu hanya seputar lokasi dan jarak antarmenara. Menurutnya, pendirian menara telekomunikasi tersebut tidak diperbolehkan berdiri di atas areal persawahan dan jarak antarmenara tidak boleh kurang dari 2 KM.
“Aturan barunya itu menara enggak boleh berdiri di atas sawah,” ucap dia.
Pernyataan yang disampaikan oleh Diskominfo ini berbanding terbalik dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lampung Utara, Sri Mulyana. Sebab, menurutnya, penentuan titik koordinat untuk pendirian setiap menara telekomunikasi tersebut ada di tangan Diskominfo. Penentuan titik itu merupakan tahapan awal yang mesti dilalui sebelum proses pengurusan izin pendirian menara telekomunikasi dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.
“Karena proses awal ada di Diskominfo terkait titik koordinatnya, tapi nanti saya akan konfirmasi ke mereka,” jelasnya.
Diketahui, dua menara telekomunikasi di Kecamatan Kotabumi dan Kecamatan Kotabumi Utara disinyalir bermasalah. Itu dikarenakan lokasi berdirinya kedua menara tersebut sepertinya melenceng dari titik yang diharuskan. Selain itu, kedua menara itu dikabarkan belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (sekarang berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung/PBG). Belakangan, salah satu dugaan itu terbukti benar. Ini dibuktikan dengan temuan Forum Penataan Ruang saat mengunjungi lokasi pendirian menara di Kecamatan Kotabumi Utara. Menara di sana ternyata belum mengantongi IMB meskipun telah berdiri.(Ccp/Bbn)