Lampung Timur, Lensalampung.com – Petugas Kepolisian Polsek Pekalongan Polres Lampung Timur Polda Lampung, melakukan penanganan perkara dugaan kasus pengeroyokan pelajar.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Pekalongan IPTU Yugo Laksono, pada Selasa (29/11/22), menyampaikan bahwa yang menjadi korban dalam aksi pengeroyokan tersebut adalah RD (18) warga Kecamatan Pekalongan.
“Peristiwa kejahatan diduga terjadi menjelang tengah malam, pada Sabtu (12/11/22) lalu, di wilayah Kecamatan Pekalongan” ucapnya
Korban yang sedang nongkrong, didatangi sekelompok remaja dan langsung memukulinya, bahkan menusuk dengan menggunakan senjata tajam, sehingga korban mengalami luka-luka, dan harus dilarikan ke Rumah Sakit.
Petugas Kepolisian Polsek Pekalongan yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera menindaklanjuti, dan pada Selasa (29/22/22) berhasil mengamankan seorang tersangka, yang berstatus pelajar, berinisial KF (14) warga Kota Metro dan ada 3 rekan KF yang saat ini berstatus residivis.
“Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait peristiwa tindak pidana tersebut, Pihak Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa Pecahan Kaca, dan Hasil Visum Korban” tandasnya
“Tersangka dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara” tutupnya. (Yeni)