Lampung Timur, Lensalampung.com – 2 orang remaja, tidak berkutik, saat dijemput dan dibawa ke Polsek Way Jepara Polres Lampung Timur Polda Lampung, karena diduga terlibat kasus pembobolan rumah.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Way Jepara AKP Jalaluddin, pada Selasa (29/11/22), menjelaskan bahwa inisial para tersangka adalah MA (17) dan DK (17) warga Desa Kecamatan Way Jepara.
“Para tersangka diduga terlibat aksi pembobolan rumah milik ED (37) warga Kecamatan Way Jepara, pada Senin (21/11/22) lalu” ucapnya
Diduga para tersangka mengawali aksinya dengan cara mencongkel jendela, kemudian masuk rumah, dan mengambil Tas berisi Uang dan Dokumen Berharga, serta Perhiasan Emas, sehingga korban mengalami kerugian mencapai 9 juta rupiah.
Kapolres menakbahkan Petugas Kepolisian Polsek Way Jepara yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, dan pada senin (28/11/22) berhasil menangkap ke-2 tersangka dirumahnya, tanpa perlawanan.
Selain tersangka, Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa Tas, Dokumen Berharga, dan Perhiasan Emas.
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara” tutup Kapolres. (Yeni)