Sosialisasi Strategi Komunikasi Perubahan Perilaku Dalam Pencegahan Stunting

Lensa News131 views

Lamtim., Lensalampung.com – Pembangunan kesehatan pada hakekatnya adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen Bangsa Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat. Sabtu (10/12/2022)

Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo pada sambutannya menyampaikan, Instruksi Presiden tersebut merupakan salah satu solusi dalam rangka menekan anga kesakitan dan kematian baik yang disebabkan oleh penyakit menular maupu tidak menular. Pada kurun waktu dua dekade ini telah terjadi transisi epidemiologi.

“Dimana beban penyakit menular belum sepenuhnya berkurang tetapi ditambah beban penyakit tidak memular yang justru semakin tinggi peningkatannya. Meningkatnya kasus Penyakit Tidak Menular (PTM) akan menambah beban pemerintah karena penanganannya membutuhkan biaya yang besar,”Kata Dawam.

Selain itu, lanjut Dawam, kasus PTM juga menyebabkan hilangnya potensi/modal sumber daya manusia dan menurunnya produktivitas yang pada akhirnya akan mempengaruhi pembangunan sosial dan ekonomi.

Oleh karena itu, upaya promotif dan preventif merupakan upaya yang sangat efektif untuk mencegah tingginya kesakitan dan kematian akibat Penyakit Tidak Menular maupun Penyakit Menular. Mengingat pencegahan penyakit sangat tergantung pada perilaku individu yang didukung oleh kualitas lingkungan, ketersediaan sarana dan prasarana serta dukungan regulasi untuk hidup sehat, maka diperlukan keterlibatan aktif secara terus-menerus dari seluruh komponen bangsa, baik pemerintah pusat dan daerah, sektor non pemerintah, maupun masyarakat.

Untuk itu, Perbaikan lingkungan dan perubahan perilaku kearah yang lebih sehat perlu dilakukan secara sistematis dan terencana oleh semua komponen bangsa; untuk itu GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT (GERMAS) menjadi sebuah pilihan dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang lebih baik.

Gerakan ini perlu digaungkan kembali sebagai salah satu perwujudan dari revolusi mental yang dicanangkan oleh Bapak Presiden, oleh karenanya perlu disusun pedoman dan Forum komunikasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat yang dapat dijadikan acuan bagi semua pimpinan daerah, pimpinan institusi pemerintah dan masyarakat, perguruan tinggi dan dunia usaha untuk mengawali dan melaksanakan kegiatan Germas di lingkup dan sesuai dengan tanggung jawabnya masing-masing.

Salah satu Arah Kebijakan RPJMN 2020-2024 adalah Pembudayaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas). Selanjutnya sasaran pembudayaan germas ini diarahkan untuk : 1) Meningkatkan Gerakan hidup sehat bagi individu, keluarga, UKBM dan Masyarakat, 2) Menurunnya prevalensi penyakit tidak menular dan penyakit menular, 3) Menurunkan stunting, Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi, 4) Meringankan beban pembiayaan kesehatan Nasional.

Dalam kesempatanya ia menghimbau marilah kita bersama-sama mengambil peran dalam pembudayaan Germas yang antara lain peran Kabupaten adalah : Penetapan Kebijakan Spesifik Tingkat Kabupaten, mengimplementasikan kebijakan Germas, moordinasi dan penggerakan lintas sektor dalam pembudayaan Germas, kerjasama dengan mitra potensial tingkat Kabupaten, menggerakan unsur internal OPD sebagai agen-agen perubahan, Advokasi Pimpinan Daerah Kabupaten, tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Ormas, Swasta .

Dengan memperhatikan hal di atas, maka sangat penting untuk menjadi pedoman dan agar dapat dilaksanakan terkait regulasi yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Lampung Timur sampai saat ini yaitu antara lain 1) Perbub Nomor 48 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, 2) Perbup Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penurunan Stunting, 3) SK Bupati Lampung Timur Nomor B.280/04–SK/2021 tentang Pembentukan Forum Komunikasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (FORKOM GERMAS) Tingkat Kabupaten Lampung Timur.

Selanjutnya terkait Stunting, bahwa prevalensi stunting di Kabupaten Lampung Timur berdasarkan SSGI tahun 2021 masih cukup tinggi yaitu sebesar 15,3%. Kondisi ini tentu saja perlu kerja keras kita semua untuk menurunkannya. Dimana pada tahun 2024 secara nasional ditargetkan turun menjadi 14%, tingkat Provinsi Lampung ditargetkan turun menjadi 10,9%, dan untuk tingkat Kabupaten Lampung Timur ditargetkan turun menjadi 8,79%.

Untuk mencapai target tersebut, salah satu upaya yang dilakukan kaitannya dengan regulasi dan kebijakan, di Lampung Timur telah dikeluarkan Surat Keputusan Bupati Lampung Timur Nomor B.222/10-SK/2022 tentang Penetapan Pedoman Strategi Komunikasi Perubahan Perilaku Dalam Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting Di Kabupaten Lampung Timur yang hari ini sekaligus akan dilakukan sosialisasi terkait Regulasi tentang Strategi Komunikasi Perubahan perilaku Dalam Pencegahan Stunting, oleh karena itu saya mengajak kepada semua pihak, marilah regulasi ini sama–sama kita jadikan sebagai pedoman dan kita terapkan dalam melakukan pencegahan dan penurunan stunting di Lampung Timur ini.

Selanjutnya saya juga mengingatkan kepada OPD terkait, Camat, Kepala UPTD Puskesmas, dan Kepala Desa yang tergabung dalam Forum Komunikasi GERMAS untuk melaporkan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan Pelaksanaan GERMAS dan Intervensi Stunting kepada Bupati Lampung Timur, karena dengan adanya laporan ini kegiatan tersebut dapat terpantau dan dapat kita lakukan evaluasi perkembangannya. (*/yeni)