Ketua Bawaslu Mesuji Distribusikan soal tes wawancara calon PKD Besok

Lensa News102 views

Mesuji, Lensalampung.com – Bawaslu Kabupaten Mesuji mendistribusikan soal tes wawancara seleksi calon Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) kepada tujuh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Mesuji, Senin 30 Januari 2022.

Soal tes wawancara tersebut, diserahkan langsung Ketua Bawaslu Mesuji Apri Susanto S.Pd, S.H,. dalam keadaan tersegel kepada masing-masing perwakilan Panwascam sehari menjelang tes wawancara calon PKD yang akan digelar serentak mulai besok Selasa, 31 Januari 2022.

Ketua Bawaslu Mesuji mengatakan sesuai ketentuan peraturan perundangan perekrutan atau seleksi Pengawas Pemilu ditingkat desa merupakan wewenang Panwaslu Kecamatan masing-masing. Tercatat sebanyak
sebanyak 276 orang pendaftar PKD Pemilu serentak 2024 yang dinyatakan lulus administrasi pemberkasan dan akan melanjutkan tahap tes wawancara.

“Bawaslu hanya menyiapkan soal pertanyaan yang akan ditanyakan kepada calon PKD oleh ketua dan komisioner Panwascam saat tes wawancara besok. Sedangkan yang menentukan siapa calon terpilih wewenangnya Panwascam. Dari 274 orang nanti nya akan diseleksi menjadi 105 orang sesuai dengan jumlah desa di Mesuji,” ujar Apri seraya menyebut bahwa satu desa satu PKD.

Apri Susanto berpesan dalam menyeleksi calon PKD, Panwascam wajib berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan yakni mengacu kepada surat keputusan Bawaslu RI Nomor 49 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tes Wawancara Seleksi Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Pemilu Serentak 2024

Adapun topik materi wawancara meliputi penguasaan materi tentang Bawaslu, strategi pengawasan pemilu, tugas dan wewenang
Panwaslu Kelurahan/Desa, serta peraturan perundang-undangan mengenai pemilu dan kepemiluan. Kemudian Integritas diri dan netralitas, Motivasi dan komitmen bekerja penuh waktu, serta kualitas kepemimpinan, kemampuan berorganisasi dan Pengetahuan muatan.

“Panwascam dalam menyeleksi PKD jangan Asal. Wajib mengedepankan aturan dalam merekrut calon PKD yang dinilai dari kopetensi dan integritas yang tinggi,” imbuhnya. (Sandi)